Semarang, Kompas - Konflik pengambilan air tanah antara Pemerintah Kabupaten Semarang dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang semestinya jangan sampai mengorbankan pelanggan. Pemerintah kedua daerah seharusnya segera bertemu untuk mencari solusi atas persoalan itu.
”Ini kan bukan kesalahan pelanggan. Jadi tidak adil jika sampai ditimpakan ke mereka,” ujar Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang Ngargono di Kota Semarang, Senin (8/11). Jika pemutusan itu terjadi, akan berakibat pada turunnya kepercayaan pelanggan terhadap kinerja PDAM Tirta Moedal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Semarang berniat memutuskan 14 sambungan mata air PDAM Tirta Moedal yang ada di Kabupaten Semarang karena retribusi tidak kunjung dibayar. Jika hal ini dilakukan, sekitar 12.000 pelanggan yang berada di Kecamatan Banyumanik, Tembalang, dan sebagian Gunungpati terancam tidak lagi teraliri air.
Mantan konsultan bisnis PDAM Tirta Moedal Andreas Lako mengatakan, agar tidak berlarut-larut, Wali Kota Semarang dan Bupati Semarang harus turun tangan untuk mencari solusi atas persoalan ini. ”Karena sudah menyangkut kepentingan masyarakat, hal ini semestinya diselesaikan lewat kebijakan politis,” ujar Andreas.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro mengungkapkan, wacana pemutusan ini karena PDAM Tirta Moedal belum membayarkan retribusi air tanah kepada Pemkab Semarang untuk tahun 2007. Belum ada kesepakatan lagi mengenai besaran retribusi maupun bentuk kompensasi atas pengambilan air tanah tersebut. PDAM Tirta Moedal seharusnya memperbarui izin jika kesepakatan dilanjutkan. (ILO)
Post Date : 09 November 2010
|