JAKARTA: Pemerintah meminta kenaikan tarif dasar listrik (TDL) tidak dijadikan alasan menutupi buruknya kinerja sejumlah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) meskipun kenaikan TDL sebesar 10% pada pertengahan tahun ini cukup memberatkan.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Budi Yuwono mengatakan tuntutan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) terkait peninjauan tarif listrik merupakan hal wajar.
Akan tetapi, dia meminta agar PDAM juga melihat kondisi di lingkungan internal perusahaan itu. "Berkali-kali sudah saya sampaikan, lihat kondisi internal dulu. Perbaiki kinerja, tingkatkan efisiensi dan berikan tarif yang wajar bagi masyarakat. Kalau dengan langkah-langkah itu belum juga membantu, baru kita bicara soal tingginya tarif listrik," katanya pekan lalu.
Dia menjelaksan PDAM masih memiliki peluang untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan efisiensi untuk menutup tingginya biaya produksi yang harus ditanggung.
Sebagai salah satu perusahaan pelat merah, dia menyatakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) tentunya telah melakukan perhitungan penetapan tarif untuk keberlanjutan kinerja perusahaan.
"Persoalan ini masih banyak, bukan hanya listrik saja. Tidak etislah kalau internal PDAM masih butuh pembenahan, karena ada kenaikan TDL lalu seolah-olah kenaikan ini menjadi biang dari seluruh perosalan di PDAM."
Desakan Perpamsi agar pemerintah memberikan tarif listrik yang wajar bagi PDAM sudah dilakukan berulang kali, terakhir saat rapat dengar pendapat Perpamsi dengan Komisi V DPR, beberapa waktu lalu.
Pada pekan lalu, Perpamsi kembali membuat pernyataan sikap yang isinya mendesak pemerintah menetapkan besaran tarif khusus dan penghapusan tarif beban puncak bagi PDAM.
Sekertaris Umum (Sekum) Perpamsi Agus Sunara mengatakan rencana pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 10% Juli mendatang, semakin memberatkan PDAM terutama bagi 119 PDAM yang saat ini diindikasi tidak sehat.
"Jelas kenaikan TDL ini menambah beban listrik yang harus ditanggung PDAM, karena selama ini hampir 40% biaya produksi PDAM dikeluarkan untuk membayar tagihan listrik," ujarnya kepada wartawan, pekan lalu.
Selain memengaruhi beban biaya listrik, lanjutnya kenaikan TDL itu berpotensi mempengaruhi harga bahan baku lain, seperti bahan kimia yang dipakai PDAM untuk mengolah air.
"Biaya produksi tentu naik, karena pengaruh kenaikan bahan baku lain untuk pengolahan air. Pengaruh kenaikan TDL ini tidak hanya kami, tetapi industri lain juga terkena imbasnya," katanya.
Dia meminta pemerintah memberi kelonggaran bagi PDAM dengan cara menetapkan tarif khusus dengan kisaran antara besaran tarif sosial dan industri, agar membantu optimalisasi pelayanan PDAM kepada masyarakat.
"Kalau memang tidak bisa memberi tarif khusus, tarif yang dikenakan PLN kepada kami saat ini antara Rp500-Rp600 per Kwh tidak usah dinaikkan, sehingga tidak memberatkan," ungkapnya.
Selain meminta besaran tarif khusus, dia menjelaskan Perpamsi menuntut tarif beban puncak yang dikenakan bagi PDAM ditiadakan, karena besaran tarif ini memengaruhi biaya distribusi yang dilakukan PDAM.
Komposisi biaya distribusi PDAM mencapai sekitar 50% dibandingkan dengan biaya produksi sebesar 20%.
Hal itu, lanjut dia, akibat sistem distribusi air yang dilakukan PDAM rata-rata berlangsung mulai pukul 18.00-22.00 WIB. (09)
Post Date : 18 Mei 2010
|