Jadwal Pembuangan Sampah Dibatasi

Sumber:Republika - 12 November 2005
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG -- Pembuangan sampah dari Kota Bandung ke tempat pembuangan akhir (TPA) sejak terjadinya longsor di TPA Leuwigajah berjalan tidak maksimal. Hal itu dikarenakan adanya jam akhir buang sampah yang ditetapkan oleh warga sekitar TPA Jelekong. Akibatnya pengangkutan sampah menjadi terbatas.

Kepala Bagian Humas dan Hukum PD Kebersihan Kota Bandung, Stefranus Yosef, mengatakan, selama ini warga di sekitar TPA Jelekong membatasi jam buang sampah bagi PD Kebersihan. Menurut dia, batas jam buang sampah di TPA Jelekong sekitar pukul 18.00 WIB. ''Pembatasan jam tersebut membuat kinerja para petugas PD Kebersihan Kota Bandung tidak maksimal karena biasanya ketika TPA Leuwigajah masih bisa dioperasikan pembuangan sampah ke TPA bisa dilakukan dalam 24 jam,'' ujar Yosef menegaskan di Bandung, Kamis (10/11).

Yosef menerangkan, hal tersebut menyebabkan kurang maksimalnya pelayanan pembuangan sampah yang menumpuk di Kota Bandung. Ia menjelaskan, kinerja para petugas PD Kebersihan yang biasanya bekerja selama 24 jam sekarang terbatas hanya sampai pukul 15.00 WIB. Dia menerangkan, pada malam takbiran PD Kebersihan sempat menumpuk sampah di area kantornya akibat TPA Jelekong yang sudah ditutup warga.

Sementara itu Pemkab Bandung tidak akan lagi dipusingkan dengan urusan sampah. Mulai 2006, Pemkab Bandung akan melimpahkan kewenangan pengelolaan sampah ke 440 pemerintah desa yang ada. Selama ini pengelolaan sampah dilakukan oleh pemkab. Rencangan peraturan daerah (raperda) tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah itu, saat ini sedang digodok komisi gabungan DPRD Kab Bandung. Dalam raperda itu, pemdes diberi kewenangan menghimpun hingga memusnahkan sampah di daerahnya.

Data yang dihimpun dari Dinas Kebersihan Kab Bandung menunjukkan, potensi sampah di Kab Bandung mencapai 70 ribu meter kubik per bulan. Anggota Komisi Gabungan DPRD Kab Bandung, H Agus Ishak, mengatakan, pelimpahan kewenangan tentang pengelolaan sampah tersebut, akan ditunjang dengan sokongan dana untuk pemdes. ''Paling tidak, sokongan dana itu bertujuan untuk memperbaiki tempat pembuangan sampah sementara (TPS). Saat ini, banyak TPS yang tidak layak pakai,'' ujar Agus kepada wartawan di Soreang, Jumat (11/11). ia berharap, dengan pelimpahan kewenangan itu, sampah di Kabupetan Bandung tidak akan lagi berceceran di tempat umum.

Agus mengaku prihatin dengan kondisi sampah di Kab Bandung yang 60 persennya tidak terangkut oleh Dinas Kebersihan. Saat ini, kata dia, 60 persen sampah yang tidak terangkut itu kerap dimusnahkan oleh masyarakat setempat. Ia menilai, tidak seharusnya warga yang setiap bulan membayar retribusi sampah, dibebani pekerjaan memusnahkan sampah. ( dra/san )

Post Date : 12 November 2005