KONDISI bumi yang merupakan tempat tinggal kita semakin memprihatinkan. Hal ini terbukti dengan banyaknya masalah-masalah yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Seperti pencemaran lingkungan, pencemaran lapisan ozon, keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim dunia. Bumi yang kita huni ini membutuhkan pertolongan dan partisipasi yang berwawasan lingkungan hidup yang sehat yang tidak hanya sekedar mengerti bagaimana lingkungan yang sehat. Namun yang perlu adalah bagaimana aplikasi dan tindakan kita dalam menangani masalah tersebut. Penanganan lingkungan hidup tampak semakin bobrok. Salah satu contohnya adalah kasus kebakaran di Riau dimana ada pihak yang sengaja melakukan pembukaan lahan perkebunan (land clearing) dengan pembakaran yang mengakibatkan pengrusakan lingkungan.
Melihat keadaan ini, berdasarkan isi UU No 32 Tahun 2009 pada Bab X mengenai hak, kewajiban, dan larangan dan pada Bab XI tentang peran masyarakat sesuai isi pasal 70 ayat (1) yang menyebutkan: "masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup". Maka atas dasar ini generasi muda sebagai bagian dari masyarakat juga mempunyai tanggungjawab untuk menjaga lingkungan hidup. Sebagai generasi muda yang peduli terhadap lingkungan, maka hendaknya kita mengetahui bahwa lingkungan merupakan hal yang sangat urgen yang harus kita benahi sejak dini. Kita harus mengerti bahwa peraturan-peraturan yang mengatur tentang lingkungan hidup semata-mata bukan hanya sebagai kelengkapan peraturan perundang-undangan yang bersumber pada UUD 1945. Akan tetapi kehadiran UU No 32 Tahun 2009 ini berfungsi sebagai salah satu tujuan dari hukum agar tercipta kepastian hukum. Kepastian hukum yang dimaksud adalah keberadaan lingkungan telah dilindungi oleh hukum dan apabila terjadi pelanggaran maka dapat ditindaklanjuti. Lahirnya UU tersebut secara tidak langsung mengikat setiap warga Indonesia dan warga negara negara asing yang berdomisili di Indonesia tak terkecuali generasi muda agar tidak menunjukkan perlawanan atau penolakan UU itu sepanjang belum ada UU baru yang lahir.
Sikap generasi muda yang perlu dilakukan di antaranya yaitu :
1. Pembenahan dalam kehidupan sehari-hari terhadap lingkungan tempat tinggal kita. Perlu kita sadari bahwa ketidakpedulian generasi muda salah satu penyebab kerusakan alam. Oleh karena itu, kta harus membuat lingkungan rumah sehat dan bersih tanpa harus disuruh atau diperintah. Bagi generasi muda yang rumahnya dekat sungai berhentilah untuk membuang sampah dan merusak lingkungan sungai. Apabila di pekarangan rumah kita gersang, buatlah tanaman yang bersifat warung hidup dan apotik hidup serta pepohonan yang dapat menciptakan suasana indah dan sejuk. Apalagi jika di lingkungan kompleks tempat tinggal kita gersang, cara ini sangatlah efektif untuk mengajak dan sebagai teladan untuk tetangga yang lain daripada hanya sekedar mengkritik dan hanya memberi pendapat kepada industri yang menghasilkan limbah. 2. Menegur dan menasehati orang yang bertindak pada pengrusakan lingkungan, maksudnya bukan hanya sekedar bertujuan melarang tetapi mengajak untuk lebih peduli lagi kepada kondisi lingkungan. Apabila kita tahu bahwa hal itu salah dan tidak dilarang maka dikhawatirkan akan menimbulkan suatu kebiasaan merusak alam. Suatu kebiasaan akan sulit untuk dilepas dari kehidupan sehari-hari. Dengan cara itu secara tidak langsung kita telah membantu terlaksananya UU No. 32 Tahun 2009 tanpa harus melibatkan pejabat di Departemen Kementerian Lingkungan Hidup dalam hal menegurnya. 3. Memasyarakatkan penggunaan air dan listrik secara efektif dan efisien kepada teman yang lain dan masyarakat. Jangan berpikir bahwa air dan listrik kan sudah dibayar dan tidak gratis, berarti kita bisa seenaknya menggunakan dan membuangnya dengan percuma. Pandangan seperti ini total tidak berpikiran arif. Oleh karena itu mulailah di rumah kita untuk menghidupkan kran air dengan kecil, disamping hemat air juga dapat menghemat pembayarannya. Pakailah air secukupnya jangan sampai terbuang-buang. Apabila bak air sudah penuh maka matikanlah kran air. Penggunaan listrik juga harus efisien dengan menghidupkan alat-alat listrik dan lampu seperlunya. Karena hal ini sangat berpengaruh terhadap masalah pengurangan dampak global warming.
Orang muda juga berperan dalam partisipasi membuat gerakan atau organisasi yang mendukung pemeliharaan lingkungan, orang muda diharapkan berperan dalam membuat langkah-langkah untuk menyelamatkan lingkungan contohnya penanaman seribu pohon. Orang muda sebagai tunas bangsa diharapkan dapat membangun dan menjaga bangsa ini termasuk dalam menjaga lingkungan hidup. Usaha-usaha tersebut memang tidak asing lagi bagi kita, tetapi hal-hal kecil itu saja belum dapat dan belum bermasyarakat terhadap warga Indonesia terkhususnya generasi muda. Karena dari hal yang kecillah maka kita dapat dipercayakan pertanggungjawaban dalam perkara yang besar.
Dapat kita lihat seperti di daerah Sumatera Utara pada daerah Samosir yaitu Tao Silalahi atau Danau Silalahi yang merupakan aliran dari Danau Toba. Apabila kita melihat di sekitar danau itu sangat bersih dan airnya pun tampak jernih. Daerah ini sering dianggap wisatawan angker/ keramat, sehingga wisatawan atau siapapun yang datang ke daerah itu tidak boleh buang sampah sembarangan. Sebenarnya kita tidak harus terpaku terhadap hal magis itu, tetapi memang seharusnyalah kita jaga kelestarian lingkungan itu. Sehingga keberadaan UU No. 32 Tahun 2009 ini tidak hanya sebatas diumumkan dan dipublikasikan dalam lembaran negara, namun harus ada aplikasi dan manfaatnya. Ingat teman, if we destroyed the earth then we will die. Marupa Hasudungan ( Mahasiswa Fakultas Hukum USU)
Post Date : 19 April 2010
|