|
BANDUNG, (PR).Warga Kampung Ciparia dan Kampung Cilayung, Kel. Jelekong, Kec. Baleendah, Kab. Bandung, menolak usulan perpanjangan penggunaan tempat pembuangan akhir (TPA) Jelekong. Mereka juga memprotes pencemaran air sumur, yang tercemari air limbah sampah (licit) dari TPA. Pencemaran terjadi akibat bak kontrol air licit tidak lagi berfungsi karena rusak. Keterangan yang dihimpun PR, Rabu (16/11), penolakan tersebut muncul, menyikapi adanya rencana Pemkot Bandung yang akan memperpanjang izin penggunaan TPA Jelekong, untuk tempat pembuangan sampah. Padahal, air sumur warga di Kp. Ciparia RT 6-8 RW 5 Kel. Jelekong sudah tercemari air licit. Akibatnya, air sumur tidak bisa digunakan untuk kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Otong Masum, warga RT 8 RW 5 Jelekong, mengatakan, pencemaran air licit, membuat warga terpaksa mengambil air bersih dengan selang dari atas bukit yang tidak tercemar. Hal itu akibat bak kontrol air licit tidak berfungsi. Limbah sampah langsung mengalir ke sungai-sungai dan sawah-sawah, sehingga mencemari daerah yang dilaluinya. Apalagi, jarak gunungan sampah sudah semakin dekat dengan pemukiman warga. Diperkirakan, jaraknya kurang dari 500 meter dari pemukiman. Bau sampah pun semakin meluas. Kondisi tersebut, kata mantan Ketua RW 5 ini, sudah disampaikan kepada Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung. Bahkan, sebelum Puasa, pernah dilakukan pertemuan di Kec. Baleendah, untuk membahas hal tersebut. Hadir saat itu, perwakilan warga RW 3 sampai RW 5, lurah, camat, dan pihak PD Kebersihan. Menurut hasil pertemuan, bahwa tiga bulan lagi pembuangan sampah akan dihentikan. Hanya mulai kapan, tidak ada kejelasan. Kami menolak izin TPA Jelekong diperpanjang. Namun kami menuntut PD Kebersihan Kota Bandung, segera memberikan fasilitas air bersih kepada warga di sekitarnya. PD Kebersihan sendiri baru memberikan kaporit, tapi membuat kondisi air lebih baik, kata Otong. Belum terima permohonan Bupati Bandung, H. Obar Sobarna, S.I.P. ketika ditemui di Masjid Al Fathu, Soreang, kemarin mengatakan, dari Wali Kota Bandung belum menerima permohonan perpanjangan penggunaan TPA Jelekong. Meski memang batas waktu penggunaaan TPA tersebut berakhir Desember 2005. Munculnya penolakan dari warga sekitar TPA Jelekong terhadap perpanjangan izin, menurut Obar, wajar-wajar saja. Apalagi warga merasa terganggu oleh limbah sampah. Aspirasi tersebut akan menjadi masukan bagi pemerintah untuk mengambil sikap. Obar menyatakan, cukup memahami jika Pemkot Bandung berencana mengusulkan perpanjangan izin. Hal itu terkait Pemkot Bandung belum mendapat alternatif lokasi untuk TPA. Kita sama-sama tahu kalau Kota Bandung tidak lagi punya lahan untuk dijadikan tempat pembuangan sampah. Lantas, kalau di sana-sini menolak, apa mereka harus buang sampah ke awang-awang? Hal ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, katanya. Menurut Obar, Pemkab Bandung sedang meneliti beberapa titik yang diusulkan oleh Pemkot Bandung, yang dianggap layak dijadikan tempat pembuangan sampah. Untuk itu, mereka akan mencari solusi bersama-sama untuk memecahkan permasalahan tersebut. (A-136) Post Date : 17 November 2005 |