|
BOGOR, (PR).-DPRD Kab. Bogor sampai saat ini belum memberikan sinyal untuk menyetujui keinginan Pemerintah Kota Bogor memperpanjang penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Galuga, di Desa Cijujung, Kec. Galuga, Kab. Bogor. Izin penggunaan TPA Galuga akan berakhir pada 24 Juli mendatang. Anggota DPRD Kab. Bogor, Teuku Hanibal, Selasa (10/6) di Cibinong Bogor, mengatakan, karena persyaratan perpanjangan penggunaan TPA Galuga harus atas persetujuan DPRD, dewan tentu harus mengkajinya terlebih dulu. "Kami tidak bisa memberikan persetujuan begitu saja, tanpa melakukan kajian," ujarnya. Apalagi, akhir-akhir ini masyarakat banyak yang mengeluhkan limbah dan penyakit yang ditimbulkan TPA Galuga. Menurut Hanibal, DPRD wajib mendengarkan aspirasi dan persoalan warga di sekitar TPA. Ia menilai, perpanjangan penggunaan TPA tidak bisa dilakukan begitu saja, tanpa memerhatikan dampak lingkungan, limbah, dan kondisi masyarakat sekitarnya. "Bagi kami, persoalan semacam ini prinsip dan harus dibicarakan," katanya. Pada 24 Juli mendatang, MoU Pemkot Bogor dengan Pemkab Bogor dalam penggunaan TPA Galuga akan berakhir. Hampir seluruh sampah Kota Bogor dibuang ke tempat yang berjarak lebih kurang 20 kilometer dari kota itu. Namun, dua pekan belakangan ini muncul aksi unjuk rasa masyarakat setempat ke Balai Kota Bogor. Mereka mempersoalkan limbah TPA yang telah mengganggu kesehatan warga. Selain unjuk rasa, beberapa waktu lalu, masyarakat setempat juga memblokir jalan menuju TPA, sehingga pengangkutan sampah dari Kota Bogor terhalang. Bahkan, akibat tindakan blokade itu, Pemkot Bogor sampai meminta petugas mengamankan jalur pengangkutan sampah itu. Menurut Hanibal, persoalan sosial harus dituntaskan sebelum izin penggunaan TPA diperpanjang. "Kalau masalah sosial tidak diperhatikan dan diselesaikan, kami belum tentu memberikan persetujuan," katanya. Sementara itu, Komisi A dan Komisi C DPRD Kab. Bogor kemarin melakukan kunjungan ke TPA Galuga. Kunjungan itu dilakukan untuk mengetahui aspirasi dan berbagai persoalan di Galuga. Limbah TPA juga akan diuji di laboratorium untuk mengetahui kadar limbah yang ada. (A-134) Post Date : 11 Juni 2008 |