Itoc Belum Sepakati Refungsi TPA

Sumber:Seputar Indonesia - 24 Maret 2009
Kategori:Sampah Luar Jakarta

CIMAHI (SINDO) – Pemerintah Kota Cimahi akan menata sebagian lokasi TPA Leuwigajah di Kelurahan Pojok, Kecamatan, Leuwigajah,Kota Cimahi,menjadi hutan kota dengan membangun ruang terbuka hijau.

Wali Kota Cimahi Itoc Tochija mengatakan,Pemkot Cimahi memang belum menandatangani kesepakatan dengan Gubernur Jabar mengenai pembangunan TPA regional di wilayah Bandung Raya, termasuk di dalamnya memfungsikan kembali TPA Leuwigajah. Namun, hal itu bukan berarti Pemkot Cimahi tidak setuju dengan kesepakatan tersebut. Pihaknya hanya masih memiliki beberapa pertanyaan dan usulan yang ingin diajukan kepada Pemprov Jabar.

”Kemarin kami belum menandatangani kesepakatan, bukan berarti kami tidak mendukung rencana Pemprov Jabar, tapiadabeberapahalyang belum disepakati,” kata Itoc saat ditemui seusai acara istigasah dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan menghadapi Pemilu 2009 di Masjid Agung Kota Cimahi, Jalan Raya Cibabat, Kota Cimahi,kemarin. Usulan tersebut,kata Itoc, antara lain masalah teknologi pengelolaan sampah yang tepat untuk digunakan.

Namun, hingga kini belum mendapat tanggapan dari Pemprov Jabar. ”Misalnya saja apakah Pemkot Cimahi boleh melakukan uji coba terlebih dulu apabila memiliki teknologi yang baru untuk pengelolaan sampah ataukah harus menunggu dari provinsi,” ujarnya. Itoc menegaskan,agar output yang dihasilkan menjadi lebih baik dan masyarakat tidak dirugikan,Pemkot Cimahi dan Pemprov Jabar harus segera berkoordinasi lebih jauh.Pemkot Cimahi sendiri hingga kini masih mencari jenis teknologi pengelolaan sampah yang tepat untuk digunakan di TPA Leuwigajah nantinya.

Teknologi pengelolaan sampah tersebut jangan sampai merugikan salah satu pihak, seperti warga sekitar TPA, dan juga harus ramah lingkungan. ”Karena dengan teknologi ini,TPA Leuwigajah itu fungsinya bukan hanya pengelolaan sampah,tapi juga akan menjadi objek wisata, hutan kota, dan lain sebagainya,” ucapnya. Diberitakan sebelumnya, dari enam kabupaten/kota di wilayah Bandung Raya yang akan menggunakan TPA regional di Kampung Legoknangka, Desa Ciherang,Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung,hanya Kota Cimahi yang belum menandatangani memorandum of understanding (MoU) untuk ikut memfungsikan TPA Legoknangka.

Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Jabar Deny Djuanda Puradimadja mengungkapkan, lima kabupaten/ kota lainnya sudah menandatangani MoU, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sumedang, dan Garut. ”Mereka (Kota Cimahi) masih mempertanyakan fungsi dari TPA yang ada di kabupaten/kota seandainya TPA regional Legoknangka dibangun.Namun,kami akan terus membahas masalah ini dengan Kota Cimahi,” kata Deny.

Pemkot Cimahi terus memantau perkembangan yang ada dan masih mengkaji terlebih dulu pembangunan TPA Legoknangka. Setelah itu, enam daerah itu kembali akan mengkaji fungsi TPA Legoknangka tersebut. (adi haryanto)



Post Date : 24 Maret 2009