Itoc Ajukan Syarat untuk TPA Leuwigajah

Sumber:Pikiran Rakyat - 22 Juni 2006
Kategori:Sampah Luar Jakarta
CIMAHI, (PR). Wacana penggunaan kembali bekas tempat pembuangan akhir (TPA) Leuwigajah mulai bergulir. Setelah ditegaskan Wakil Gubernur Jabar Numan Abdul Hakim, Senin (19/6), giliran Wali Kota Cimahi Itoc Tochija mengatakan, TPA Leuwigajah layak difungsikan kembali.

Wali Kota Cimahi mengemukakan sudah ada wacana mengerucut ke arah itu. Namun, sampai saat ini belum ada realisasi persiapan. Pasalnya, wacana-wacana itu belum didiskusikan lebih lanjut. Selain itu, kita ingin semua masalah terutama pembayaran kompensasi terhadap keluarga korban dibereskan terlebih dahulu. Saat ini juga sedang disiapkan ganti rugi untuk 7 KK. Warga Cimahi yang akan mendapat dana ini ada 15 KK, ujarnya, saat ditemui usai Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Cimahi di Jln. Gatot Subroto, Cimahi, Rabu (21/6).

Itoc mengemukakan, bila lahan tersebut akan digunakan kembali, harus diupayakan teknologi yang relatif medium dan infrastruktur untuk pengamanan lahan, sehingga kecil kemungkinan terjadi bencana.

Kalau begitu, tempat pengolahan sampah Leuwigajah sangat layak digunakan kembali. Harus diingat pula, teknologi yang harus diterapkan di sana betul-betul zero waste technology, ujarnya.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Sumardjito BRAM, secara teknis TPA Leuwigajah mungkin saja difungsikan kembali. Bila sudah menjadi keputusan Wagub, kita mendukung rencana itu, tuturnya.

Sumardjito mengatakan, masalah yang timbul terkait penggunaan kembali TPA Leuwigajah adalah masalah sosial. Namun, hal itu telah disosialisasikan saat Wagub datang langsung menemui masyarakat guna memberikan ganti rugi secara simbolis.

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait kemungkinan digunakannya lagi TPA Leuwigajah pascaganti rugi, Numan Abdul Hakim mengatakan hal itu mungkin saja terjadi. Namun, ia mengaku pemerintah saat ini tengah berkonsentrasi pada pembebasan lahan, baik yang tertimbun ataupun di area yang disebut bahaya I, dan bila area tersebut telah dibebaskan, masyarakat setempat harus pindah.

Ubah paradigma

Anggota Komisi C DPRD Kota Cimahi Santoso Anto mengatakan, seyogianya rencana penggunaan kembali TPA Leuwigajah merujuk pada UU Persampahan yang hampir rampung pembahasannya.

Syarat pertama, mengubah paradigma tempat pembuangan sampah menjadi tempat pengelolaan sampah, sehingga arti TPA berubah. Dengan begini, Leuwigajah hanya menampung pemrosesan kompos, tidak menumpuk dan menggunung seperti sebelumnya, ujarnya.

Pemerintah daerah, lanjut Santoso, harus siap menyosialisasikan paradigma TPA baru ini, berikut konsep zero waste technology yang direncanakan. Kalaupun sangat terpaksa harus membuang sisanya, sistem sanitary landfill harus diterapkan.

Salah satu tokoh masyarakat di Kp. Cireundeu Kel. Leuwigajah Kec. Cimahi Selatan, yang tinggal di sekitar lokasi TPA Leuwigajah, Asep Abbas, menolak jika lahan TPA digunakan kembali. Kalau untuk disterilkan, tidak apa-apa. Tapi tidak untuk digunakan sebagai TPA lagi, katanya.

Menurut Asep, belum ada konsep yang jelas untuk pengolahan sampah di TPA Leuwigajah. Kalau warga diberi kompensasi agar mau mengizinkan lokasi itu difungsikan kembali, tapi lingkungan menjadi hancur, buat apa, ujarnya.

Asep menyarankan agar pemerintah mencari lahan lain untuk membuang sampah.

Bantuan Rp 640 miliar

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Dada Rosada, mengajukan permintaan bantuan dana kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebesar Rp 640 miliar, untuk penanggulangan sampah di Kota Bandung. Hal tersebut dikemukakan Dada, usai acara penghijauan lingkungan sekolah dan penanganan sampah, di SMA Negeri 2 Bandung, Jln. Cihampelas, Rabu (21/6).

Pengajuan dana tersebut, kata Dada, akan disampaikan langsung kepada Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, Jumat (23/6) bersama Tim 12 yang dibentuk untuk penanggulangan sampah Kota Bandung. Rencananya, dana tersebut akan digunakan untuk pembuatan pabrik sampah. Termasuk untuk penanganan jangka pendek dan jangka panjang. Namun, dia tetap merahasiakan lokasi pabrik pengolahan sampah yang akan segera dibangun tersebut.

Sedangkan mengenai bantuan dana dari Pemprov Jabar, Dada belum mengetahui apakah sudah turun atau belum. Waktu rapat kerja kemarin, katanya Selasa (20/6). Mungkin hari ini, saya belum tahu, ujarnya.

Dia menambahkan, dana tersebut akan digunakan untuk menyewa kendaraan truk pengangkut dan alat berat.

Mengenai dugaan adanya pungutan selain retribusi kepada warga di Terminal Ledeng, Dada mengaku, berdasarkan laporan camat setempat, mereka tidak ditarik dana lain. Itu merupakan partisipasi warga sekitar saja, katanya.

Sampai Rabu (21/6), sampah Kota Bandung yang terangkut mencapai 64.975 m3. Armada yang digunakan, terdiri dari 77 truk milik PD Kebersihan, bantuan armada dari TNI, serta truk sewaan sebanyak 30 unit. (A-158/A-159)

Post Date : 22 Juni 2006