|
BANDUNG -- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup, Rabu (19/7) depan, akan menentukan sistem pengolahan sampah di TPA Leuwigajah, Kab Bandung. Antara ITB dan Pemkot Bandung, bersaing dalam mengusulkan sistem pengolahan sampah di TPA seluas 50 hektare itu. Data yang dihimpun Republika dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar menyebutkan, Pemkot Bandung mengusulkan pengolahan sampah berupa waste to energy. Sementara ITB mengusulkan sistem pengomposan dan waste to energy. Kepala BPLHD Jabar, Agus Rachmat mengatakan, usulan ITB dan Pemkot Bandung tersebut, akan ditentukan oleh Kementerian LH dan Bappenas Rabu depan. Kata dia, kedua sistem pengolahan itu sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. ''Keputusan terakhir akan ditentukan Rabu depan. Kami tunggu saja usulan siapa yang terpilih,'' ujar Agus kepada wartawan, Rabu (12/7). Setelah sistem pengolahan sampah itu ditentukan, BPLHD akan langsung mengurus analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Setiap pemanfaatan lahan di atas 10 hektare, kata Agus, maka harus dilengkapi amdal dari BPLHD Jabar. Apalagi, menurut dia, keberadaan TPA Leuwigajah tersebut akan melibatkan lintas kabupaten/kota. Masih dikatakan Agus, khusus mengenai pemanfaatan lahan TPA Sarimukti seluas 21 hektare di Kecamatan Cipatat, Kab Bandung, hanya akan berlangsung lima tahun. Menurut dia, setelah lahan itu dimanfaatkan untuk menampung sampah dari Kota Bandung, maka fungsi lahan tersebut akan kembali menjadi hutan. ''Khusus untuk TPA Sarimukti, tidak perlu keputusan dari pemerintah pusat,'' tambahnya. Anggota Komisi D DPRD Jabar dari Fraksi Keadilan Sejahtera, Hj Diah Nurwitasari mengatakan, Pemprov Jabar harus menyosialisasikan rencana pemanfaatan TPA Sarimukti selama lima tahun. Kata dia, dikhawatirkan warga hanya mengetahui bila TPA Sarimukti hanya untuk mengakomodir masalah darurat sampah Kota Bandung. san Post Date : 13 Juli 2006 |