|
Peraturan ini adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Dan pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi dinyatakan tidak berlaku. Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, yang diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi bertujuan mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta masyarakat petani. Untuk mewujudkan tertib pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun Pemerintah dibentuk kelembagaan pengelolaan irigasi yakni meliputi instansi pemerintah yang membidangi irigasi, perkumpulan petani pemakai air, dan komisi irigasi. Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dapat saling bekerja sama dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder atas dasar kesepakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air. Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan kepada masyarakat petani melalui perkumpulan petani pemakai air dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi yang sudah ada diperoleh tanpa izin. Untuk pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan memperhatikan rencana pembangunan pertanian, dan sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri. Perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta dalam rehabilitasi jaringan primer dan sekunder sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya berdasarkan persetujuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air. Dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pada setiap daerah irigasi dilaksanakan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat. Daftar Isi : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Bab III Kelembagaan Pengelolaan Irigasi; Bab IV Wewenang dan Tanggung Jawab; Bab V Partisipasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Bab VI Pemberdayaan; Bab VII Pengelolaan Air Irigasi; Bab VIII Pengembangan Jaringan Irigasi; Bab IX Pengelolaan Jaringan Irigasi; Bab X Pengelolaan Aset Irigasi; Bab XI Pembiayaan; Bab XII Alih Fungsi Lahan Beririgasi; Bab XIII Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi; Bab XIV Pengawasan; Bab XV Ketentuan Peralihan; Bab XVI Ketentuan Penutup. Post Date : 00 0000 |