|
Di wilayah Kota Malang masalah pembuangan air kotor atau tinja dirasa cukup kompleks dalam pengelolaannya maupun dalam pembiayaannya. Pemeliharaan pembuangan air kotor atau tinja yang dibangun sejak beberapa tahun yang lalu, penambahan jaringan serta penanganan masalah lingkungan hidup pada umumnya cukup rumit dan memerlukan dana tidak sedikit. Dalam Perda ini dijelaskan bahwa Wajib Retribusi yang akan memanfaatkan IPLT wajib terlebih dahulu membayar retribusi. Besarnya retribusi ditetapkan sebesar Rp.6.000,- M³ (enam ribu rupiah per meter kubik). Selanjutnya tata cara penggunaan IPLT adalah air kotor dan lumpur tinja yang akan diproses di IPLT diangkut dari tempat penampungan dengan menggunakan truk tangki khusus yang memenuhi persyaratan, baik dikelola oleh Pemerintah Kota Malang maupun oleh pihak swasta. Setiap orang atau Badan Hukum yang melakukan usaha yang berhubungan dengan air kotor dan lumpur tinja dilarang membuang air kotor lumpur tinja selain pada IPLT yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Pengawasan mengenai pelaksanaan Perda ini ditugaskan kepada Kantor Polisi Pamong Praja, Dinas Kebersihan dan Bapedalda sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing. Post Date : 00 0000 |