Instalasi Pengolahan Air Sederhana (IPAS) adalah proses penjernihan air minum secara sederhana dengan cara penyaringan melalui antara lain batu, pasir, kerikil, arang tempurung kelapa, arang sekam padi, tanah liat, ijuk, kaporit, kapur, tawas, biji kelor, dan lain-lain dengan sumber air baku berasal dari air permukaan (bukan payau/ laut), air tanah, maupun air hujan. Dengan IPAS, masyarakat secara komunal akan memperoleh air minum setidaknya 15-30 l/orang/hari dengan mudah dan murah.
Leaflet ini berisi penjelasan mengenai IPAS berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 01/PRT/M/2009 tentang penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan, meliputi pilihan lokasi, skema, pemeliharaan, bentuk dan tipe, serta fungsi dari masing-masing komponen pokok dari IPAS.
Post Date : 22 Desember 2009
|