Instalasi Ditutup, Tinja Dibuang di Kebun

Sumber:Suara Merdeka - 03 Desember 2005
Kategori:Sanitasi
PURWOKERTO- Karena instalasi pengolah tinja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Gunung Tugel ditutup, tinja dari kendaraan pengangkut kotoran itu dibuang di kebun. Tempat pembuangan itu berada tepat berada di samping fasilitas milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas tersebut.

Limbah cair berwarna hitam pekat itu berceceran. Karena lokasi pembuangan berada di bukit, sebagian cairan mengalir ke bawah. Jika turun hujan besar, dikhawatirkan limbah itu terbawa air dan masuk ke sawah atau kebun penduduk.

Rawin, petugas TPA merangkap operator buldoser, merasa kecolongan. Sebab, awak kendaraan membuang limbah tinja sembarangan. Rawin menduga peristiwa itu terjadi Kamis (24/11) siang, saat dia pergi ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup.

Namun ada orang melihat kendaraan membongkar muatan di tempat itu dua kali. Diduga kendaraan itu milik pengusaha kuras WC swasta. ''Sayang, yang melihat tukang ngarit (pencari rumput), tidak tahu apa-apa. Kalau saya tahu, pasti saya larang,'' katanya.

Sejak dua pekan lalu jalan masuk ke instalasi itu ditutup. Hanya kendaraan pengangkut tinja milik Dinas Lingkungan Hidup yang boleh membuang limbah di tempat itu. Sebelumnya semua kendaraan boleh memanfaatkan fasilitas itu.

Tak ayal, warga merasakan dampak pembuangan tinja secara sembarangan itu. Kadirin (38), warga Kelurahan Karangklesem, Purwokerto Selatan, yang tinggal sekitar 200 m dari instalasi pengolah limbah itu, menuturkan saat udara panas, bau tak sedap sampai ke permukiman. Dia meminta pemerintah segera mengatasi gangguan itu.

Sebelumnya diberitakan (Suara Merdeka, 1/12), warga sekitar TPA mengeluh karena bau tak sedap menerpa permukiman. Mereka tak tahu sumber bau itu, entah dari sampah, instalasi pengolah tinja, atau usaha pakan ternak yang menggiling ikan asin rusak sebagai campuran pakan.

Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Arif Sukmo Buwono menyatakan membuang limbah sembarangan adalah tindakan kriminal. Perbuatan itu melanggar UU tentang Lingkungan.

Menurut ketentuan, setiap perusahaan harus mengolah selih dahulu sebelum membuang limbah ke lingkungan. Bila tidak bisa menyerahkan ke institusi lain yang mampu.

Instalasi pengolah limbah ditutup untuk kendaraan pengangkut tinja swasta karena hendak diperbaiki. Fasilitas itu penuh dan ada bagian yang rusak.

Untuk sementara hanya kendaraan pemerintah yang boleh membuang limbah di instalasi itu. Sebelumnya mobil tinja swasta yang membuang muatan tak pernah membayar retribusi.

Dia menuturkan bau menyebar ketika suhu udara tinggi. Pada keadaan itu kerapatan udara berkurang, gas amoniak di limbah naik dan terbawa angin. Dalam keadaan dingin, udara lebih rapat sehingga bau tak menyebar.

(bd-53)

Post Date : 03 Desember 2005