BANDUNG, (PR).- Pemerintah Kota Bandung menyebut pengelolaan sampah berteknologi tinggi yang akan digunakan adalah pembakaran sampah (insinerator). Pemkot Bandung menilai, penggunaan insinerator sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi.
"Pengelolaan sampah berteknologi tinggi adalah berbasis teknologi ramah lingkungan melalui pengolahan sampah dengan pembakaran serta menghasilkan energi listrik (waste to energy)," kata Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda, saat membacakan sambutan Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam Sidang Paripurna DPRD, Penyampaian Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Penyampaian Lembaran Kota Bandung Tahun 2010 No. 10 tentang Biaya Jasa Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Melalui Mekanisme Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (14/12).
Dalam sidang paripurna sebelumnya, dewan mempertanyakan teknologi yang akan digunakan untuk mengolah sampah di Kota Bandung. Dalam raperda yang diajukan Pemkot Bandung tersebut, tidak disebutkan teknologi apakah yang akan digunakan. Selain itu, dalam raperda juga tidak disampaikan apakah teknologi yang dimaksud itu pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Sebelumnya, Fraksi Gerindra Damai dalam pandangannya menyatakan, sebelum membuat aturan mengenai tipping fee seperti yang tertuang di raperda, seharusnya Pemkot Bandung lebih dulu menyiapkan payung hukum lainnya, antara lain Perda Kerja Sama Daerah, Perda Pengelolaan Sampah, dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menanggapi hal itu, Pemkot Bandung meyakini pembuatan raperda tersebut tidak menyalahi aturan. Hal ini karena sudah diterbitkannya rekomendasi persetujuan substansi Raperda Kota Bandung tentang RTRW dari Gubernur Jabar melalui Surat No. 650/4882/BAPP tanggal 10 Desember 2010.
"Oleh karena itu, evaluasi rencana pola ruang wilayah kota dari aspek sistem provinsi sudah dianggap sesuai. Adapun mengenai lokasi untuk fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik, telah digariskan pada Raperda Kota Bandung tentang RTRW, yaitu di kawasan Gedebage dengan peruntukan ruang infrastruktur perkotaan," ujarnya.
Sistem nasional
Ayi mengatakan, persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum hanya akan mengevaluasi pola ruang wilayah kota dari aspek sistem nasional. Dengan demikian, Pemkot Bandung meyakini penetapan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah di Kota Bandung telah sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi.
"Secara yuridis formal, hal ini telah sesuai pula dengan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah," tuturnya.
Menurut Ayi, Pemkot Bandung menilai Raperda tentang Biaya Jasa Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Melalui Mekanisme Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha, mendesak segera ditetapkan. Raperda itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum akan keberlanjutan pembayaran tipping fee kepada badan usaha para calon investor yang ikut dalam proses tender. (A-170)
Post Date : 15 Desember 2010
|