|
[JAKARTA] Semua industri yang menggunakan bahan baku yang sulit terurai untuk kemasan produknya harus menarik dan mengelola kemasan tersebut setelah digunakan masyarakat. Kewajiban industri itu dituangkan secara tegas dalam Pasal 15 Undang-Undang Pengelolaan Sampah (UU Sampah) yang disetujui DPR, Rabu (9/4). Pasal tersebut lengkapnya berbunyi "Setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya, serta wajib mengelola kemasan dari barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam". Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Penataan Lingkungan, Ilyas Asaad, yang mendampingi Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (9/4), mengatakan, penarikan kemasan produk yang sulit terurai tersebut berlaku untuk semua industri baik skala kecil maupun besar untuk mendorong terciptanya produk-produk industri yang ramah lingkungan. "Bagaimana sistem penarikan barang itu dari masyarakat, diserahkan ke industri masing-masing selaku pemilik produk," ujar Ilyas. Menurut Ilyas, Pemerintah segera akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata cara penarikan sampah produk sulit terurai ini sebagai landasan operasional dalam bekerja. Dia mengatakan, salah satu isi PP yang kemungkinan akan dimasukkan adalah pemberlakuan insentif dan disinsentif kepada industri. Bagi industri yang dinilai menaati UU dan mengelola sampahnya dengan benar, kata Ilyas, pemerintah akan memberikan insentif. Insentif itu bisa saja berupa pengurangan pajak atau semacam itu. ''Sebaliknya, bisa industri itu dinilai tidak mematuhi UU seperti membiarkan saja kemasan produk yang sulit terurai tersebut dan tidak menariknya dari masyarakat, bisa dikenakan kebijakan disinsentif berupa pajak perusahaan ditinggikan," katanya. Deputi Bidang Tata Lingkungan, Hermin Roosita, menambahkan, dengan aturan ini industri akan mengeluarkan sejumlah biaya untuk menarik produk kemasannya yang sudah digunakan masyarakat. [E-7] Post Date : 10 April 2008 |