Indonesia Terancam Kekurangan Pipa Jaringan Air Minum

Sumber:Koran Tempo - 09 Juni 2008
Kategori:Air Minum

JAKARTA -- Indonesia terancam mengalami backlog (kekurangan pipa jaringan) air minum untuk 9 juta jiwa pada 2009. Padahal sasaran rencana dan strategi pemerintah pada tahun itu sebesar 26,8 juta jiwa.

Salah satu penyebabnya, kata Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Budi Yuwono, pemerintah daerah kurang banyak terlibat dalam pembangunan jaringan air minum di daerah. "Jaringan untuk rumah seharusnya beban pemerintah daerah, bukan pusat," kata dia di kantornya, Jumat lalu.

Sebab, anggaran pemerintah pusat untuk penyediaan air bersih dan sanitasi terbatas sehingga dioptimalkan untuk daerah tak mampu.

Penyebab lain, Budi melanjutkan, tarif air yang ditetapkan pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum rendah. Padahal ada peraturan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan besaran tarif harus di atas biaya produksi. Di pihak lain, pemerintah tak bisa memberlakukan tarif PDAM seperti jalan tol, yang dapat disesuaikan secara berkala.

Dalam rapat koordinasi terbatas di Departemen Pekerjaan Umum pada awal Januari lalu, kata Budi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan target sambungan instalasi air minum perkotaan mencapai 50 persen pada 2009. Wakil Presiden Jusuf Kalla kemudian meminta agar jaringan bisa ditambah sehingga mencapai 10 juta sambungan pada 2011.

Pada bagian lain, Budi mengungkapkan, dari 206 PDAM yang terlilit utang, hanya lima PDAM yang memiliki utang di atas Rp 100 miliar. Penghapusan utang dipastikan akan membuat kalangan perbankan bersedia mendukung PDAM menambah jaringan air minum. "Jika prospeknya bagus, (bank) pasti mau (memberikan kredit)," ujarnya. Saat ini hanya PT Bank Tabungan Negara yang memberikan kredit kepada salah satu PDAM di Surabaya, tapi skalanya kecil.

Dalam rapat di kantor Wakil Presiden beberapa waktu lalu, pemerintah sepakat menghapus total utang PDAM sebanyak Rp 3 triliun. Tapi Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengajukan empat syarat, yakni besaran tarif yang wajar, tak ada setoran ke pemerintah daerah hingga cakupan pelayanan 80 persen, penurunan angka kebocoran, dan evaluasi direksi melalui uji kepatutan.

Sejauh ini, kata Budi, pemerintah belum menetapkan sanksi yang akan diberikan kepada PDAM jika tak memenuhi komitmen. Menteri Keuangan Sri Mulyani berpendapat perlu adanya penetapan sanksi jika ada PDAM yang tak memenuhi keempat syarat tersebut. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla memilih untuk mempercayakan pelaksanaan komitmen itu kepada manajemen PDAM.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Pengusaha Air Minum Seluruh Indonesia Achmad Marju Kodri mengatakan utang PDAM tak hanya akibat kesalahan perusahaan, tapi juga karena perencanaan dan air baku. "Air baku tak ada dan instalasi tak berproduksi," Achmad menjelaskan.

Beberapa PDAM yang masih kesulitan air baku antara lain PDAM Cirebon Kota, Semarang, dan Makassar. Kondisi ini menyebabkan PDAM mengambil air dari daerah lain yang menyebabkan naiknya biaya produksi. Rieka Rahadiana



Post Date : 09 Juni 2008