|
KUDUS - Salah satu upaya Pemkab Kudus, dalam hal Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (LHPE), untuk mengatasi persoalan sampah adalah dengan membangun incenerator (mesin pembakar) sampah di Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota. Peresmian proyek itu dilakukan pada Selasa (15/2) kemarin oleh Bupati Kudus Ir HM Tamzil. Hadir pada kesempatan tersebut Wali Kota Salatiga H Totok Mintarto, jajaran Muspida, dan semua anggota DPRD Kudus. Lebih lanjut Tamzil mengemukakan, pihaknya dalam jangka panjang akan berupaya mengoptimalkan pengoperasian incenerator tersebut untuk memperoleh keuntungan yang lebih maksimal. ''Kami juga mulai memikirkan untuk memberdayakan pasokan air panas sebagai hasil samping incenerator tersebut untuk kepentingan lain seperti wisata,'' tandasnya. Sementara itu, Kepala LHPE Ir Hari Triyogo sebagai penanggung jawab proyek itu mengungkapkan, incenerator tersebut setiap harinya mampu mengolah sampah hingga 5 ton. Padahal, ujar dia, setiap hari Kudus memproduksi sampah sekitar 120 ton. ''Terus terang, pembangunan incenerator ini belum mampu menyelesaikan permasalahan sampah secara keseluruhan,'' tandasnya. Hanya, lanjut dia, diharapkan dengan pengoperasian proyek itu, sampah rumah tangga yang menjadi target pengelolaan incenerator ini, semaksimal mungkin dapat dikelola dengan baik. Terkait dengan mesin yang digunakan, ujar Hari, incenerator yang dibangun di Wergu Kulon tersebut memakai jenis Feng Quan Model LFW-210, dengan penyedia jasa dari PT Bhineka Usada Raya Jakarta. Keunggulannya, ungkapnya, mesin tersebut mampu secara cepat membakar sampah karena menggunakan suhu tinggi, 800 - 1.000 derajat Celcius. ''Sisa abu yang dihasilkan hanya 5% dari jumlah sampah yang dibakar,'' ujarnya. Dana yang dibutuhkan untuk membangun incenerator tersebut Rp 3.487.500.000. Jumlah ini, ujarnya, untuk pembuatan gedung dan peralatan yang ada di dalamnya. Pembayarannya, pada tahap pertama untuk Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp 487.500.000. Sisanya, Rp 3.000.000.000 akan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2005. ''Dengan demikian, sampai saat ini Pemkab masih harus membayar kekurangan tersebut kepada penyedia jasa, yakni PT Bhineka Usada Raya dari Jakarta,'' imbuhnya. (H8-15j) Post Date : 16 Februari 2005 |