|
Kalangan perguruan tinggi menyambut baik lahirnya Undang-Undang 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pihak perguruan tinggi akan melakukan pengelolaan sampah mulai dari hal-hal yang terkecil. Misalnya dari faktor internal, dengan menerapkan pemilahan sampah dan fasilitasnya di lingkungan kampus, serta faktor eksternal, yaitu berhubungan dengan kehidupan di masyarakat. Para pakar di lingkungan perguruan tinggi mengemukakan hal itu dalam diskusi bertajuk "Menyambut Undang-Undang tentang Sampah Menuju Lingkungan yang Lebih Baik" yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Selasa (3/6). Pakar hukum lingkungan hidup dari Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Tommy H Purwaka, mengatakan, adanya masalah sampah mendorong dibentuknya jaringan yang terkait di antara para akademisi. Sampah terkait dengan banyak hal, misalnya di kampus bisa menggandeng fakultas teknik untuk membuat teknologi yang berkaitan dengan pengelolaan sampah. Pakar hukum lingkungan hidup, M Daud Silalahi, menambahkan, seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat diminta membudayakan undang-undang tentang sampah dalam paradigma baru sebagai peluang manfaat. "Hukum harus mendorong manusia untuk melakukan efisiensi, jangan hanya berfungsi untuk memberi hukuman," tutur Silalahi. Ia menjelaskan, memang perlu ada peraturan yang khusus mengatur tentang sampah. Hal itu mengingat latar belakang permasalahan, yaitu pertumbuhan penduduk Jakarta yang pesat dan pola kawasan permukiman, dan pembentukan kota dalam kawasan industri menyebabkan jumlah, jenis, dan karakter sampah beragam dan meningkat. "Kesadaran masyarakat perlu dibangun, karena selama ini ada anggapan bahwa sampah adalah barang sisa yang tidak berguna sehingga harus dibuang," ucap Daud. Aspek lain, masalah yang muncul dalam mengimplementasikan undang-undang adalah kelemahannya pada pemerintah yang tidak melakukan sosialisasi dengan baik. Selain itu, tidak ada keseriusan pemerintah daerah setempat untuk menangani masalah sampah. Dengan kata lain, dia mengatakan, sumber daya manusia harus dibenahi dengan adanya undang-undang ini. Silalahi menegaskan, harus ada pengetahuan tentang pengelolaan sampah. Sampah boleh dibuang, tapi hasil akhirnya harus diberdayakan, malahan kalau bisa untuk meningkatkan sektor ekonomi, dengan melibatkan masyarakat dan dibantu oleh pemerintah dan pihak swasta. Minta Bantuan Selain dari kalangan akademisi, pemerintah juga akan menindaklanjuti undang-undang ini. Tommy menjelaskan, agar undang-undang ini bisa dijalankan dengan baik, Kementerian Negara Lingkungan Hidup meminta bantuan Korea Environmental Industry Cooperation Center untuk memberi masukan, dan undang-undang itu diharapkan berjalan mulai April 2009. [DGT/S-26] Post Date : 04 Juni 2008 |