|
Banjarmasin, BPost Predikat sebagai kota terkotor benar-benar membuat Walikota Banjarmasin Yudhi Wahyuni memutar otak. Berbagai upaya telah ia lakukan demi bersihnya kota ini. Namun hasilnya masih belum menggembirakan. Di sana-sini masih tampak kotor. Kini, Yudhi mengeluarkan jurus ampuh berupa penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2000 tentang Kebersihan. Siapa yang melanggar aturan, bakal dikenai sanksi. Dan terhitung mulai besok, Selasa (1/8), Pemko Banjarmasin akan menurunkan tim untuk melakukan operasi yustisi tentang kebersihan. Ditegaskan Yudhi, waktunya sudah tidak bisa diundur-undur lagi. "Yustisi Perda Kebersihan tetap akan kita laksanakan mulai 1 Agustus ini. Siapa yang melanggar, tidak lagi kita tegur, tetapi langsung kita tindak dan dikenakan sanksi sesuai yang tertera dalam perda," kata Yudhi kepada BPost di sela-sela Family Fun Walk Bukopin-BPost, Minggu (30/1). Rencana penegakan Perda Kebersihan itu disepakati dalam rapat antarunit kerja Pemko Banjarmasin Mei lalu. Rencana penegakan perda di beberapa lokasi yang ditentukan itu sebagai langkah menciptakan Kota Banjarmasin bersih dan bebas sampah. Dalam rapat tersebut disepakati Dinas Infokom bertanggungjawab penuh melaksanakan sosialisasi kembali Perda No4/2000 itu. Namun sayang, tenggang waktu sosialisasi yang diberikan selama dua bulan yakni Juni dan Juli tidak berjalan maksimal. Menurut Yudhi, dari segi petugas penindakan, Pemko telah menyiapkan personilnya. Selain Dinas Polisi Pamong Praja, Pemko juga memiliki tambahan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sebanyak 18 orang. "Operasi ini bukan untuk mencari-cari kesalahan warga. Tetapi justru sebaliknya, kita ingin warga mematuhinya tanpa harus terkena razia. Mari kita ciptakan kota kita tercinta ini bebas dari sampah," tukasnya. Penegakan Perda Kebersihan ini diberlakukan di seluruh wilayah di Kota Banjarmasin. Namun untuk sementara yang dijadikan pilot project, baru di beberapa lokasi. Seperti di sepanjang Jalan A Yani Kilometer 1-6, Jalan RE Martadinata, Jalan Lambung Mangkurat, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan R Soeprapto dan sekeliling Masjid Raya Sabilal Muhtadin. Barang siapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya di lokasi-lokasi tersebut dan melanggar ketentuan Perda 4/2000 lainnya seperti membuang sampah di TPS di luar dari waktu yang ditentukan pukul, maka akan dikenakan sanksi kurungan 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp1 juta.ais Post Date : 31 Juli 2006 |