|
PADANGSIDIMPUAN (SINDO) – Pembukaan jalan di kawasan hutan Margasatwa di Desa Bargot Topong,Tapsel,memunculkan protes dari kelompok masyarakat. Pemko Padangsidimpuan dinilai melanggar UU Konservasi. Sebuah lembaga peduli hutan, Aliansi Rakyat Merdeka (ALARM) menyesalkan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan yang membuka jalan sepanjang 3,5 km di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi margasatwa Barumun sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. DirekturEksekutif ALARM AR Mornif di Padangsidimpuan menyatakan,pembukaan jalan di wilayah itu telah melanggar Undang-Undang (UU) No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Hutan Margasatwa.Pembukaan jalan yang terletak di Desa Bargot Topong Angkola Timur, Tapanuli Selatan (Tapsel), itu sudah berlangsung sejak 2005. Pembukaan kawasan itu merusak kelestarian hutan margasatwa di wilayah itu. Dia menilai Pemko Padangsidimpuan tidak pantas menerobos lahan yang berada di wilayah teritorial Kabupaten Tapsel. Apalagi membuka jalan dan membangun TPA di dalam kawasan hutan lindung. Berangkat dari fakta itu, ALARM berencana melaporkan masalah ini ke Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan agar ditindaklanjuti. Pembukaan jalan dan pembangunan TPA itu masuk kategori tindak pidana sesuai UU yang mengaturnya. ’’Akibat pembuka akses jalan di lokasi itu, sekarang banyak pembalak liar merambah hutan tersebut,”ujarnya. KepalaDinasPertaniandan Kehutanan Pemko Padangsidimpuan Ahmad Nasution saat dikonfirmasi kemarin tidak bersedia memberikan komentarnya dengan alasan baru diangkat sebagai kepala dinas (kadis).’’Saya belum mengetahui ada pembukaan arealhutanuntukpembangunanTPA sampah,”ujarnya. Dia mengakui wilayah Desa Bargot Topong merupakan salah satu kawasan hutan margasatwa di Kabupaten Tapsel. ’’Menurut saya, di Bargot Topong ada wilayah margasatwa, itu saja,”ungkap mantan SekretarisDinasKehutananKabupaten Tapsel itu singkat. Dia berjanji masalah ini akan menjadi sebuah catatan dan pembahasan bagi instansinya. Mereka akan mempelajaridudukpersolannya, kemudian baru menentukan sikap. Sementara itu, dari Gedung Dewan,Ketua Komisi I DPRD Padangsidimpuan Azwar Syamsi angkat bicara. Dia menyesalkan kebijakan pemko tersebut. Pasalnya, saat pembukaan jalan itu sudah pernah terjadi transaksi jualbeli antara kepala desa setempat dan pihak Pemko Padangsidimpuan yang legalitasnya masih abstrak. ’’Pada 2005,pemko merencanakan pembangunan TPA di wilayah Bargot Topong.Saat itu DPRD menyetujui anggaran Rp150 juta. Saya menilai anggaran itu untuk transaksi tersebut,”paparnya. Dia menyambut baik sikap ALARM yang berencana melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian. Dia mendukung adanya transparansi agar pengelolaan tata ruang di Kota Padangsidimpuan merujukaturandanUUyangada. (zia ul haq) Post Date : 02 Juli 2008 |