|
Bahwa untuk melestarikan lingkungan hidup agar tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk lainnya perlu dilakukan pengendalaian terhadap pembuangan limbah cair ke lingkungan. Bahwa kegiatan industri mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dilakuikan pengendalaian terhadap pembuangan limbah cair dengan menetapkan baku mutu limbah cair. Bahwa untuk melaksanakan pengendalian pencemaran sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 15 peraturan pemerintah nomor 20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air, perlu ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan menteri negara lingkungan hidup tentang baku mutu cair bagi kegiatan industri. Buku Himpunan Peraturan Tentang Pengendalian Dampak Lingkungan Seri VII, Memuat 5 KEPMEN Lingkungan Hidup, Yaitu: 1. Kepmen LH No. Kep-51/MENLH/101995 Tentang Baku Muti Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri. 2. Kepmen LH No. Kep-52/MENLH/10/1995 Tentang Baku Mutu Limbah Bagi Kegiatan Hotel 3. Kepmen LH No. Kep-58/MENLH/12/1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah sakit 4. Kepmen LH No. Kep-42/MENLH/101996 Tentang Baku Mutu Limbah Cair BAgi Kegiatan Minyak Dan Gas Serta Panas Bumi 5. Kepmen LH No. Kep-43/MENLH/10/1996 Tentang Kruteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepasan Di Dataran. Post Date : 13 Desember 2006 |