|
Buku Himpunan Peraturan tentang Pengelolaan Limbah B3 ini berisi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal, Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : Kep-68/BAPEDAL/05/1994 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : Kep-01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis dan Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : Kep-02/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : Kep-04/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : Kep-05/BAPEDAL/09/1995 tentang Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun. Kelima Keputusan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan tersebut diatas merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal
Post Date : 21 Januari 2008 |