Himpunan Peraturan Pengendalian Pengendalian Pencemaran Air Tahun 2007 (Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01, 04, 05 dan 06 tahun 2007)

Penerbit:Jakarta, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, 2007, ii + 84 hal
No. Klasifikasi:342.09 KEM h
Kata Kunci:himpunan Peraturan, pencemaran air- pengendalian, tahun 2007
Lokasi:Perpustakaan AMPL
Kategori:Buku

Buku Himpunan Peraturan Pengendalian Pencemaran Air Tahun 2006 ini berisi kumpulan Peraturan-peraturan Menteri, yang terdiri dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengkajian Teknis Untuk Menetapkan Kelas Air, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Buah-buahan dan/atau Sayuran, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Hasil Perikanan.

Daftar isi:

1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2007
Lampiran: Pedoman Pengkajian Teknis untuk Menetapkan Kelas Air
I. Pendahuluan
II. Metode Pendekatan
III. Tahapan Pengkajian Kelas Air

2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2007
Lampiran I:
Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Migas
Lampiran II:
Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Panas Bumi
Lampiran III:
Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Minyak Panas Bumi
Lampiran IV:
Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengilangan LNG dan LPG Terpadu
Lampiran V:
Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Instalasi, Depot dan Terminal Minyak

3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2007
Lampiran I:
Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Buah-buahan dan/atau Sayuran yang Melakukan Satu Jenis Kegiatan Pengolahan
Lampiran II:
Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Buah-buahan dan/atau Sayuran yang Melakukan Kegiatan Pengolahan Gabungan
Lampiran III:
Baku Mutu Air Limbah bagi Kawasan Industri Pengolahan Buah-buahan dan/atau Sayuran yang Melakukan Pengolahan Air Limbah secara Terpusat

4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2007
Lampiran I:
Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Hasil Perikanan yang Melakukan Satu Jenis Kegiatan Pengolahan Lampiran II:
Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Hasil Perikanan yang Melakukan Lebih dari Satu Jenis Kegiatan Pengolahan
Lampiran III:
Baku Mutu Air Limbah bagi Kawasan Industri Perikanan yang Melakukan Pengolahan Air Limbah secara Terpusat

 



Post Date : 21 Januari 2008