Sebagian besar wilayah RI berupa perairan laut yang letaknya sangat strategis. Perairan laut Indonesia selain dimanfaatkan sebagai sarana perhubungan loka maupun internasional, juga memiliki sumber daya laut yang sangat kaya dan penting. Laut juga mempunyai arti penting bagi kehidupan makhluk hidup seperti manusia, ikan, tumbuh - tumbuhan dan biota laut lainnya. Hal ini berarti pemanfaatannya harus dilakukan dengan bijaksana dengan memperhitungkan kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. agar laut dapat bermanfaat secara berkelanjutan dengan tingkat mutu yang diinginkan, maka kegiatan pengendalian pencemaran dan atau perusakan laut menjadi sangat penting. Pengendalian pencemaran dan perusakan ini merupakan salah satu bagian dari kegiatan pengelolaan lingkungan hidup.Buku Himpunan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Pengendalian Pencemaran Dan / Atau Perusakan Laut berisikan:- PP No. 19/1999 tentang pengendalian pencemaran dan atau perusakan laut......- KepMen Neagra LH No. 45/MENLH/11/1996 tentang program pantai lestari.....- KepMen Negara LH No. 4/2001 tentang kriteria baku mutu kerusakan terumbu karang.......- Kep. Kepala Bappedal No. 47/2001 tentang pedoman pengukuran kondisi terumbu karang...
Post Date : 14 Desember 2006
|