|
Prinsip kebijakan perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.Sumber pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi di daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah dan Lain-lain Pendapatan. Salah satu komponen Lain-lain Pendapatan yang dinyatakan dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 sebagai bentuk hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah hibah. Hibah bersumber dari Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri. Penerimaan hibah bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat, dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan didalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan/atau NPPH (Naskah Perjanjian Penerusan Hibah). Hibah digunakan untuk menunjang peningkatan fungsi pemerintahan dan layanan dasar umum, serta pemberdayaan aparatur Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran hibah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Daftar Isi : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pemberian Hibah; Bab III Penerimaan Hibah; Bab IV Penggunaan Hibah : Bagian Kesatu Tujuan Hibah, Bagian Kedua Pengelolaan Hibah, Bagian Ketiga Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Hibah; Bab V Ketentuan Peralihan; Bab VI Ketentuan Penutup. Post Date : 00 0000 |