|
Jakarta, Kompas - Harga nilai jual obyek pajak tetap dijadikan patokan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam proses pembebasan lahan bakal proyek Kali Banjir Kanal Timur yang akan melintasi di sebelas kelurahan di wilayah Jakarta Timur. Hal itu ditegaskan Wali Kota Jakarta Timur Koesnan Abdul Halim yang antara lain didampingi Kepala Suku Dinas Pertanahan dan Pemetaan Jakarta Timur M Khudlori, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Lukman Hakim, dan Asisten Tata Praja Burhanuddin, Rabu (29/9). Menurut Koesnan, sekali pun warga yang lahannya akan kena pembebasan karena termasuk dalam koridor Kali Banjir Kanal Timur (BKT), maka penawaran harga yang diberikan Pemprov DKI melalui Pemkot Jakarta Timur tetap akan berpatokan pada besarnya harga NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). "Hal ini dilakukan karena terbatasnya anggaran yang ada," ujar Khudlori. Menanggapi kecurigaan warga tentang penetapan NJOP yang tidak terbuka, Khudlori mengatakan, bila masih ada keraguan, warga bisa langsung menanyakan hal itu kepada Kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ini karena Kantor PBB yang menentukan besarnya NJOP. Menyinggung tentang pembebasan sebagian kawasan Boker yang menggunakan harga di luar NJOP, menurut Koesnan, untuk lahan sisanya tetap akan dipatok sesuai NJOP yang disesuaikan pada SK Gubernur Nomor 43 Tahun 2004. "Jadi bila kelak ada warga yang tidak terima, maka akan kami ajukan kepada Gubernur untuk memutuskan berapa besar harga ganti rugi yang harus dibayarkan," ujar Khudlori. Untuk pembangunan Kali BKT yang rencananya selesai tahun 2007, Pemkot Jakarta Timur harus membebaskan lahan seluas 183,31 hektar. Kini baru 17,15 hektar yang bisa dibebaskan. Sedangkan warga yang akan pindah karena proyek ini sekitar 2.332 keluarga. "Agar dapat menampung warga yang kena proyek BKT, kini kami tengah membangun rumah susun di kawasan Tipar, Cakung, sebanyak lima blok dengan masing-masing mencapai empat lantai," jelas Koesnan. Selain di kawasan tersebut, tambah Lukman Hakim, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur juga sedang menyiapkan pembangunan rumah susun di enam kawasan lainnya yang termasuk daerah kumuh. Keenam daerah tersebut yaitu Cakung Barat seluas lima hektar, Rawa Bebek (12 hektar), kawasan Jalan I Gusti Ngurah Rai (11 hektar), Cipinang Besar Selatan (3,5 hektar), kawasan Pinus Elok (3 hektar), dan kawasan Jalan Komaruddin (3 hektar).(NIC) Post Date : 30 September 2004 |