Hakim Harus Pro Lingkungan

Sumber:Sinar Harapan - 14 Juli 2008
Kategori:Air Limbah

Jakarta–Bukti klinis dan medis serta penguatan dari sisi ilmiah telah membuktikan kasus pencemaran limbah B3 oleh PT Dongwoo Environmental Indonesia (DEI) telah terjadi. Hakim diharapkan tidak salah langkah dalam memutuskan masalah ini.

“Dokter saksi pada sidang sebelumnya telah membuktikan, ada 128 orang menderita mual-mual dan ispa akibat dari pembuangan limbah tersebut,” kata Sugeng Priyatno, Asisten Deputi urusan Penegakan Hukum Pidana dan Administrasi Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup RI, menjelang digelarnya sidang kesepuluh kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (14/7).

Selain itu, menurut Sugeng, perbuatan tersebut juga secara tak langsung telah merusak lingkungan. Seperti pada kontaminasi pada tanah, yang akan menyebabkan rusaknya air tanah yang dikonsumsi warga. “Hakim harus melihat kasus lingkungan seperti ini juga secara jangka panjang, karena dampak baru akan terasa lima sampai sepuluh tahun mendatang,” kata Sugeng.

Sidang kali ini akan dijabarkan pendapat ahli mengenai jenis limbah padat B3 yang dibuang di wilayah Bekasi tersebut. Dengan adanya penjelasan dari tim ahli ini, keputusan hakim diharapkan bertambah bulat mengenai dakwaan terjadinya pencemaran lingkungan. “Bila benar, berarti terbukti perusahaan Dongwoo telah merugikan dan menyebabkan korban manusia dan lingkungan akibat perbuatannya,” kata Sugeng.

Sementara itu, menurut Mas Achmad Santosa, pakar hukum lingkungan dari Pusat Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) menyatakan kalau hakim untuk kasus lingkungan masih teramat sulit didapatkan di Indonesia karena membutuhkan kemampuan teknis mengenai data lingkungan. Hingga sekarang telah dilatih beberapa hakim untuk menangani kasus lingkungan, namun belum dirasa ideal untuk mendapatkan hakim yang dapat secara jujur berpihak pada lingkungan yang lebih baik.

Perusahaan Dongwoo sendiri kini telah ditutup dan dilarang beroperasi. Sebelumnya, Dongwoo diizinkan menjalankan usaha pengolahan limbah B3 bekerja sama dengan perusahaan Waste Management Indonesia (WMI). Dalam operasinya, Dongwoo terbukti membuang sebagian besar limbah yang seharusnya diolah pada lahan terbuka di Bekasi.

Dongwoo didakwa karena dianggap telah melanggar UU No 23/1997 mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup. Paling berat, pihak Dongwoo akan mengalami hukuman 10 tahun penjara. Sulung Prasetyo



Post Date : 14 Juli 2008