Hak Masyarakat di Sekitar TPA Kurang Diperhatikan

Sumber:Suara Pembaruan - 24 September 2005
Kategori:Sampah Luar Jakarta
JAKARTA - Berkaca dari kasus-kasus pengelolaan sampah yang tidak baik di seluruh kota di Indonesia, sejumlah masyarakat meminta jaminan terpenuhinya hak-hak mereka yang akan dituangkan dalam Undang-Undang tentang Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Hak-hak masyarakat yang harus dijamin dalam peraturan pengelolaan sampah adalah hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dalam kehidupan sehari-hari.

Hingga saat ini dinilai tidak ada pengelolaan sampah yang memperhatikan hak-hak masyarakat. Bahkan beberapa kasus pengelolaan sampah justru merugikan masyarakat, seperti kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, TPST Bojong dan TPA Leuwigajah.

Sejumlah perwakilan masyarakat yang menjadi korban pengelolaan sampah yang tidak baik menyuarakan aspirasi mereka saat menghadiri "Dialog Pinggir Kali" yang dihadiri oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dan Menteri Negara Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman, serta perwakilan Ditjen Departemen Pekerjaan Umum yang digelar di halaman Kantor Kementerian Negara Lingkungan Hidup Jakarta, Kamis (22/9).

Salah seorang warga di sekitar TPST Bojong, Masitoh menyatakan warga di sekitar lokasi saat ini menjadi korban kebijakan pemerintah yang tidak menghargai aspirasi mereka. Berkaca dari pengalaman warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi TPA Bantar Gebang yang selalu mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, mengalami penyakit saluran pernapasan, dan gangguan lainnya, warga Bojong tetap menolak keberadaan lokasi pembuangan sampah terpadu itu. "Kami merasa dizalimi karena aspirasi kami tidak didengar oleh pemerintah," ujarnya.

Menanggapi permintaan warga, Rachmat mengakui hingga saat ini seluruh kota di Indonsia tidak memiliki manajemen pengelolaan sampah yang baik, sehingga diperlukan pembenahan secara nasional. Pengelolaan sampah di Indonesia sudah menjadi konflik karena masih ada pandangan untuk membuang sampah di pekarangan orang lain, padahal seharusnya setiap orang bertanggung jawab atas sampahnya sendiri.

Pengelolaan sampah yang buruk telah menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air dan lahan, udara yang tidak sehat, bahkan di TPA Leuwigajah telah menyebabkan bencana longsor yang menimbulkan korban jiwa.

Dalam Undang-Undang tentang Sampah dan Limbah B3 akan diatur mengenai pengelolaan sampah, sejak sampah itu berada di tingkat produsen, pengguna produk, seperti rumah tangga, pasar kantor dan sebagainya, hingga sampah itu dikelola oleh instansi tertentu saat pembuangan terakhir.

Undang-undang ini akan menjamin kepastian hukum mengenai wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan sampah, baik yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah maupun instansi swasta dalam peran serta pengelolaan sampah.

Rencananya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sampah dan Limbah B3 akan diajukan ke DPR pada akhir tahun ini. "Saat ini sudah selesai disusun draf RUU-nya dan sedang disempurnakan bahasanya. Dalam waktu cepat kami akan melakukan pembahasan antardepartemen dan melakukan uji publik, baru kemudian diserahkan ke DPR," ujar Rachmat.

Rancangan peraturan ini sebenarnya sudah dibahas sejak beberapa tahun lalu, namun baru tahun ini direncanakan RUU itu akan diajukan ke DPR. Pada awalnya peraturan itu hanya akan mengatur tentang sampah padat rumah tangga, tetapi saat ini juga diatur tentang limbah cair. (K-11)

Post Date : 24 September 2005