Gubernur tolak usulan operator

Sumber:Bisnis Indonesia - 17 Juni 2009
Kategori:Air Minum

JAKARTA: Di luar dugaan, Gubernur DKI menolak besaran imbalan air (water charge) periode 2009-2012 yang diusulkan operator.

Gubernur DKI Fauzi Bowo menyatakan dirinya sudah menginstruksikan operator penyedia air minum, yaitu PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) merevisi usulan kenaikan imbalan air yang diajukannya.

"Beberapa revisi yang saya minta adalah internal rate of return yang terlalu tinggi, dan perhitungan pajak yang berkurang secara gradual. Opsi yang mereka minta terlalu tinggi, jadi saya minta itu dievaluasi ulang," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Selain meminta revisi ulang, gubernur menegaskan pemprov juga sudah memastikan agar tarif air minum-atau populer disebut air PAM untuk kelompok rumah tangga kecil yang kini dipatok Rp1.050 per m3 dikecualikan atau tidak ikut naik.

Namun, sambungnya, operator tetap perlu mewaspadai pengecualian, apakah penggunaannya dilakukan untuk konsumsi pribadi ataukah dikomersialkan kembali, seperti yang kerap terjadi dan juga sudah mendapatkan sanksi.

Ketika ditanya apakah dirinya menunggu momen setelah Pemilu Presiden untuk memastikan kenaikan tarif air PAM, mengingat tarif air tanah sudah jauh naik sehingga potensial memicu praktik pencurian air PAM, Fauzi menegaskan dirinya akan menunggu revisi usul operator.

"Sebelum ada revisi dari operator, saya belum akan putuskan tarif air PAM. Jadi, saya minta BRPAM DKI mengevaluasi sekaligus mempertajam lagi target-target yang dibuat operator," tegasnya.

Implikasi ke target

Di tempat terpisah, Kepala Badan Regulator Pelayanan Air Minum (BRPAM) DKI Irzal Djamal mengatakan pihaknya telah menyampaikan perintah gubernur untuk merevisi besaran imbalan air periode 2009-2012 itu kepada operator.

Dia menjelaskan revisi target besaran imbalan air yang diminta gubernur sudah pasti berimplikasi pada usulan kenaikan tarif yang diminta kedua operator, dan pada gilirannya juga target operasional dalam periode 2009-2012. (lihat ilustrasi)

Sayang, Irzal menolak mengungkapkan berapa persisnya nilai dan perincian tarif yang diusulkan baik oleh BRPAM maupun operator. "Saya tidak bisa mengatakan berapa usulan itu, karena nilainya baru akan dibuka setelah ada keputusan gubernur," katanya.

Yang pasti, tegasnya, BRPAM DKI sudah meminta agar kedua operator sesegera mungkin memperbaiki target dan revisi yang diminta gubernur, agar kenaikan tarif yang sudah molor dari rencana 1,5 tahun silam itu bisa segera ditetapkan.

Senada dengan Irzal, Kepala Komunikasi Perusahaan PT Palyja Meyritha Maryanie mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan tarif air PAM kepada gubernur sebagai penentu kebijakan.

Dia menolak memberikan komentar terkait dengan revisi tarif yang diminta gubernur. "Kami tidak bisa berkomentar tentang tarif. Keputusan tarif ada di Pak Gubernur. Jika gubernur putuskan, kita akan terima," ujarnya. Mia Chitra Dinisari



Post Date : 17 Juni 2009