|
(TPA) untuk menyelesaikan sampah di Kota Bandung sudah sangat mendesak. Karena itu, Gubernur Jabar, Danny Setiawan, mengajukan surat ke pemerintah pusat agar pembangunan TPA tersebut dikecualikan, tanpa tender. ''Saya sudah melapor pada pemerintah pusat bahwa sudah kerja sama dengan investor untuk mendirikan TPA. Namun, investor terkendala oleh regulasi Perpres No 67/2005 yang mengharuskan pembangunan itu ditenderkan,'' ujar Danny usai Rapat Paripurna di DPRD Jabar, Senin (5/6). Namun, sambung Danny, hingga kini, pemprov belum menerima jawaban. Jadi, lanjut dia, pembangunan TPA itu belum direalisasikan karena khawatir akan menyimpang dari aturan yang berlaku. ''Dalam pertemuan dengan Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) kami sudah melaporkan langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menyelesaikan masalah sampah di Kota Bandung. Saya juga sudah mendorong DPD untuk tidak mencari penyebabnya karena sudah jelas,'' paparnya. Sementara itu, Ketua DPD RI, Ginanjar Kartasasmita, mengatakan, terkait mengenai perpres yang mengatur tentang tender itu pihaknya akan meminta fatwa pada BPK dan Bappenas. ''Kalau tidak (minta fatwa, Red), nanti terkena Perpes yang mengatur tentang tender,'' ujarnya. Sementara itu, puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Bandung Bermartabat (KMBB) menggelar aksi peringatan hari bumi di Taman Ganesha Bandung, Senin (5/6). Dalam aksi itu, KMBB mengajak masyarakat yang merasa dirugikan sampah untuk mengajukan class action. Aksi berlangsung pukul 10.45-11.30 WIB. ''KMBB mencanangkan class action. Bagi warga yang mengeluh, silakan beri surat kuasa kepada kami,'' ujar Kepala Divisi Advokasi KMBB, Taufan Suranto, dalam aksinya. Ditambahkannya, bagi warga yang ingin mengadu atau mengeluhkan kebijakan wali kota, pihaknya memebuka posko di Jl Bengawan 82, Bandung. Taufan menambahkan, mekanisme gugatan class action kini sedang diupayakan. Salah satu caranya adalah dengan pengumpulan tanda tangan bagi warga yang merasa dirugikan oleh sampah baik dalam hal ekonomi, kesehatan, dan lingkungan hidup. Saat ini, sambung Taufik, wali kota sudah lempar handuk. Pasalnya, persoalan sampah ditangani gubernur. Sedangkan dewan kota pantas diberi MURI, sebagai dewan yang diam paling lama. Dari Kab Bandung dikabarkan, kebijakan Pemkab Bandung mengenai pengelolaan sampah dinilai tidak jelas. Pasalnya, puluhan kelompok pengolah sampah ditelantarkan setelah mengikuti kebijakan pemerintah untuk mengurangi tumpukan sampah dengan cara dikelola secara mandiri. ''Tapi setelah beberapa kelompok dibentuk untuk mengolah sampah, pemerintah seperti berpangku tangan,'' kata Koordinator Komunitas Peduli Sampah (Kopeah), M Jeffry Rohman kepada Republika, di sela-sela aksi demonstrasi puluhan aktivis lingkungan dalam memperingati hari lingkungan sedunia, Senin (5/6). Sedikitnya, ungkap Jeffry, terdapat 10 kelompok pengolah sampah yang tersebar di beberapa kecamatan di Kab Bandung. Setiap bulan, ia menambahkan, setiap kelompok pengolah sampah dapat mengolah sampah hingga menghasilkan satu ton pupuk organik. ''Pemerintah membuat kebijakan untuk mengurangi produksi sampah dengan cara diolah menjadi pupuk kompos. Tapi setelah pupuk kompos ini diproduksi, pemerintah tidak menyosialisasikannya kepada petani,'' cetus dia. ( ren/kie/rfa ) Post Date : 06 Juni 2006 |