Gubernur Minta Masalah Sampah di Bandung Selesai Juni

Sumber:Suara Pembaruan - 11 Mei 2006
Kategori:Sampah Luar Jakarta
[BANDUNG] Pemerintah Kota Bandung diberikan waktu hingga bulan Juni untuk segera membereskan dan mengatasi persoalan sampah yang terus menggunung di kota itu. Pembatasan waktu itu ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan sehubungan dengan akan dilaksanakannya Hari Keluarga Nasional (Harganas) XIII di Bandung. "Malu kalau sampah masih menumpuk," ujarnya di Bandung, Senin (8/5).

Pelaksanaan Harganas XIII sendiri akan berlangsung dari tanggal 22 Juni-26 Juni 2006 dan rencananya akan dihadiri langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Jika Pemerintah Kota Bandung tak mampu mengatasi masalah sampah yang kian menggunung, dikhawatirkan citra Bandung menjadi jelek. Julukan sebagai kota sampah akan menggeser reputasi Bandung sebagai Parisj van Java.

Penanganan masalah sampah yang tak kunjung usai semenjak TPA Leuwi Gajah longsor awal tahun lalu. Permasalahan tersebut selesai untuk sementara tatkala Kota Bandung dijadikan sebagai pusat Peringatan 50 Tahun Konferensi Asia Afrika pada bulan April 2004.

Saat ini persoalan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah masih dibahas oleh Pemerintah Kota Bandung bersama Pemerintah Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kota Cimahi. Gubernur sendiri masih menunggu hasil pembahasan tersebut.

Berkaitan dengan TPA tersebut, Bupati Bandung, Obar Sobarna mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan lahan sebagai pengganti TPA Leuwigajah. Namun ketika ditanya di mana lokasinya, Obar memilih untuk diam.

"Nanti kalau dikatakan sekarang masyarakat belum apa-apa menolak," tegas Obar yang belajar dari pengalaman sebelumnya selalu ada penolakan jika masyarakat mengetahui kawasan yang akan dijadikan TPA seperti di Citatah.

Akan tetapi, Obar menyatakan lokasi ini tetap disesuaikan dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Obar percaya dengan merujuk pada RTRW, masyarakat tidak akan ada yang menolak. "Lahan itu mampu untuk menampung sampah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung maupun Kota Cimahi. TPA ini sendiri nantinya akan dimanfaatkan untuk jangka waktu antara 1- 2 tahun," ujarnya. [ADI/W-8]

Post Date : 11 Mei 2006