JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan bahwa operator air bersih tidak berhak menetapkan harga air. Menurut Fauzi, yang berhak menetapkan tarif air adalah gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pernyataan ini disampaikan Foke--panggilan akrab Fauzi--menanggapi rencana operator air, PT Aetra Air Jakarta, menaikkan tarif air bersih di wilayah Jakarta Timur dan sebagian Jakarta Utara.
"Aetra tidak berhak menetapkan harga," kata Gubernur setelah menghadiri rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta memperingati hari ulang tahun Jakarta kemarin.
Pendapat senada diutarakan Badan Regulator Pelayanan Air Minum Jakarta. Ketua Badan Regulator Irzal Djamal mengungkapkan kenaikan tarif air hanya bisa dilakukan melalui surat keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Soal ketimpangan subsidi silang berkaitan dengan pembangunan instalasi pengolahan air laut oleh PT Jaya Ancol seharusnya dibicarakan bersama antara PAM Jaya, Aetra, dan Jaya Ancol.
Seandainya memang terdapat ketimpangan subsidi silang yang memaksa kenaikan tarif air, rencana itu pun harus disampaikan dulu ke Badan Regulator, baru kemudian diusulkan ke gubernur.
Meski begitu, kata dia, ketimpangan subsidi silang belum tentu bisa dipakai sebagai alasan menaikkan tarif air. Sebab, kenaikan tarif air harus disesuaikan dengan daya beli masyarakat.
"Jadi tidak berorientasi pada keuntungan bisnis semata," ujarnya. "Ada rambu-rambunya, karena air termasuk layanan sosial."
Sebelumnya, Aetra mengancam bakal menaikkan tarif air bersih di wilayah kerjanya. Hal itu disampaikan melalui surat tertanggal 11 Juni 2010 kepada PAM Jaya dalam kaitan dengan rencana Jaya Ancol membangun instalasi pengolahan air laut.
Aetra khawatir pembangunan instalasi tersebut mengurangi volume berlangganan dari Jaya Ancol, sebagai pelanggan utama dan terbesar. Sehingga berimbas pada pemenuhan subsidi silang.
Saat ini mayoritas pelanggan air bersih PAM Jaya yang berlangganan melalui Aetra merupakan kalangan menengah ke bawah. Sebanyak 75 persen merupakan pelanggan yang mendapat subsidi dan 25 persen merupakan pelanggan penyubsidi.
Pelanggan penerima subsidi hanya dikenai tarif berlangganan air bersih sebesar Rp 1.050 per meter kubik. Sedangkan pelanggan penyubsidi, seperti Jaya Ancol, dikenai tarif berlangganan hingga Rp 12 ribu per meter kubik.
Dihubungi terpisah, juru bicara Jaya Ancol, Sofia Cakti, memastikan pembangunan instalasi air tidak akan berujung pada penghentian langganan air bersih dari Aetra. SUTJI DECILYA | WAHYUDIN FAHMI
Post Date : 23 Juni 2010
|