Gowa Syaratkan Industri Daur Ulang

Sumber:Koran Sindo - 15 Desember 2008
Kategori:Sampah Luar Jakarta

SUNGGUMINASA (SINDO) – Pemkab Gowa mensyaratkan adanya industri daur ulang dalam pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) Mamminasata yang berlokasi di Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa.

Kepala Kantor Kebersihan Pemkab Gowa Andi Arifin mengatakan, ini adalah syarat utama yang diajukan dalam draft sebelum penandatangan agreement yang dilakukan antara Pemprov Sulsel dan empat kota/kabupaten lainnya yang terkait dalam interkoneksitas Mamminasata. “Masyarakat Gowa akan menolak jika tak ada industri daur ulang. Itu sama saja memindahkan penyakit dari Makassar ke Gowa,”jelas Arifin kepada SINDO di ruang kerjanya kemarin. Arifin mengatakan, pada 15 Desember mendatang, pembebasan lahan seluas 100 hektare (ha) sudah akan rampung.

Nilai pembebasan mencapai Rp10 miliar yang disediakan dari APBD Provinsi. Rencananya, pada 20 Januari 2009 pemerintah RI dan Jepang sudah melakukan pembahasan agreement.Maret diharapkan sudah ada penandatanganan MoU antara kedua pemerintahan, untuk selanjutnya pemerintah pusat menghibahkan ke Pemprov Sulsel dan diteruskan ke Pemkab Gowa.

“Jadi nantinya pembangunan TPA yang menelan anggaran sekitar Rp700 miliar dari pinjaman JBIC, harus mengacu pada konsep sanitary land field atau konsep berwawasan lingkungan dengan memanfaatkan lahan-lahan tidur di Pattalassang,” kata Andi Arifin. (herni amir)



Post Date : 15 Desember 2008