Goodbye Plastic!

Sumber:Media Indonesia - 17 September 2008
Kategori:Sampah Luar Jakarta

JEAN-Louies Borloo, Menteri Lingkungan Hidup Prancis, kini menggerus peredaran plastik dengan taktik baru. Dia sedang bersiap-siap memungut pajak bagi konsumen yang membeli segala jenis perabot makan berbahan plastik.

Dasarnya, menurut dia, Prancis sudah waktunya membuka mata lebar-lebar terhadap sederet produk ramah lingkungan yang sudah tersedia di pasar. Pajak yang dikategorikan pajak piknik tersebut besarnya sekitar 0,9 euro (atau Rp11.600) dan kementerian Borloo akan mencantumkan rincian serta ukuran produk yang akan dikenai pajak.

Untuk sementara, menurut surat kabar Le Figaro, pemerintah Prancis telah menyetujui sekitar 19 daftar kategori produk pada Kamis (14/9). Dan, kini semua produk tersebut sedang menjalani tahap analisis teknis dan konsultasi.

"Belum ada keputusan definitif, tetapi keputusan akan diambil secepatnya," kata Borloo kepada radio RTL menyinggung soal penambahan sejumlah komponen pajak baru antara lain lemari es, mesin cuci, televisi, baterai, dan perabot berbahan kayu.

Bukan itu saja, Borloo juga sudah memperkenalkan sejumlah ketentuan yang bisa mendukung perubahan mendasar mengenai konsep hidup hijau bagi warga Prancis. Namanya bonus-malus atau sistem pajak ekstra bagi kendaraan yang tingkat polusinya terlampau. Sebaliknya, bagi kendaraan hijau, pemerintah menyiapkan sejumlah potongan pajak.

Politik plastik

Meski bobotnya seringan angin, murah, dan serbaguna khususnya untuk mengangkut setumpuk belanjaan, tas plastik tergolong polutan paling bandel.

Coba komparasikan, sebagai pembungkus plastik umumnya hanya dipakai lima menit tetapi baru terurai 500 tahun kemudian. Itu juga sebabnya di sejumlah belahan dunia sejumlah politikus mewariskan kebijakan dramatis soal tas plastik. Sang pemula ialah Bangladesh yang sebagian besar wilayahnya berada di dataran rendah.

Sebab, tas plastik menyumbat sistem drainase dan mengakibatkan dua pertiga wilayah Bangladesh terendam banjir pada 1988 dan 1998. Dasar ini dipakai pemerintah untuk melarang semua tas yang terbuat dari bahan polythene.

Irlandia juga tidak mau ketinggalan. Negara itu memberlakukan pajak untuk semua tas belanja yang terbuat dari plastik. Alhasil, penggunaan tas plastik berhasil dipangkas lebih dari 90% dan pendapatan negara meningkat hingga jutaan euro.

Pasalnya, pajak tas plastik nilainya lumayan, yaitu sebesar 15% untuk setiap tas plastik. Angka ini setara dengan 15 euro atau Rp195 ribu. Agar tidak harus keluar uang, warga Irlandia pun selalu siap membawa tas dari rumah sebelum berbelanja.

Tips dari dua negara ini menular ke banyak negara lain walaupun sebagian besar kini baru mengeluarkan komitmen tanpa aturan lanjutan.

China, misalnya, pada Januari lalu mengeluarkan larangan bagi produksi tas plastik ultratipis dan larangan penggunaan tas plastik di supermarket dan pertokoan.

Walau sudah meminta agar pengecer juga menarik biaya tambahan bagi konsumen yang memakai plastik, sampai kini pemerintah China belum selesai membahasnya.

Sama halnya dengan wilayah bagian New Jersey di AS yang masih mempertimbangkan pemberlakuan larangan plastik pada 2010 dan New York City yang pada Januari 2008 telah menandatangani surat paksaan agar pengecer besar membangun program daur ulang kantong plastik namun aplikasinya belum gencar. (*/Reuters/BBC/X-7)



Post Date : 17 September 2008