|
Berdasarkan pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, dalam rangka penguasaan sungai Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengairan diberi wewenang untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang menyangkut penetapan garis sempadan sungai, pengelolaan dan pemanfaatan lahan pada daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai. Lingkup pengaturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini terdiri dari penetapan garis sempadan sungai termasuk danau dan waduk, pengelolaan dan pemanfaatan lahan pada daerah manfaat sungai, pemanfaaatan lahan pada daerah penguasaan sungai, serta pemanfaatan lahan pada bekas sungai. Penetapan garis sempadan sungai dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai termasuk danau dan waduk dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya. Pengelolaan dan pembinaan pemanfaatan sungai dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Pemerintah Daerah, dan Badan Hukum tertentu, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing terhadap wilayah sungai yang bersangkutan. Penetapan daerah penguasaan sungai dimaksud agar pejabat yang berwenang dapat melaksanakan upaya pembinaan sungai seoptimal mungkin bagi keselamatan umum. Lahan bekas sungai merupakan inventaris kekayaan milik negara yang berada di bawah pembinaan Direktur Jenderal atas nama Menteri. Pemanfaatan lahan bekas sungai diprioritaskan untuk mengganti lahan bekas yang terkena alur sungai baru, keperluan pembangunan prasarana pengairan, keperluan pembangunan lainnya dengan cara tukar bangun, serta keperluan budidaya dengan syarat tertentu. Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan di dalam Peraturan ini dilakukan oleh satuan kerja atau Badan Hukum tertentu yang menangani sungai yang bersangkutan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Daftar Isi : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Garis Sempadan Sungai; Bab III Daerah Manfaat Sungai; Bab IV Daerah Penguasaan Sungai; Bab V Bekas Sungai; Bab VI Pengawasan; Bab VII Sanksi; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX Ketentuan Penutup. Post Date : 00 0000 |