Fungsi Hukum untuk Peningkatan Keberdayaan Masyarakat dalam Pelestarian Fungsi Lingkungan Pesisir

Pengarang:Mella Ismelina FR, mellarahayu@yahoo.com
Penerbit:Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Lingkungan Indonesia (IATPI)
No. Klasifikasi:307.14 ISM f
Kata Kunci:Fungsi hukum, Pemberdayaan, Masyarakat pesisir, coastal community, empowerment, law function
Lokasi:Perpustakaan AMPL, Telp. 021-31904113
Kategori:Pedoman/Panduan

 

Wilayah pesisir dan lautan merupakan wilayah yang penting karena memiliki keanekaragaman

sumberdaya alam yang sangat banyak. Namun disisi lain, permasalahan menurunnya tingkat kesejahteraan

masyarakat setempat dan semakin rendahnya kualitas lingkungan dan sumber daya alam merupakan

permasalah pokok yang terjadi di wilayah pesisir. Mengingat hal tersebut, pemberdayaan masyarakat

merupakan salah satu hal yang perlu dilakukan dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan pesisir. Upaya

tersebut telah dilakukan baik oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat secara swadaya, namun ternyata

pelaksanaannya kurang maksimal dan efektif. Selain itu, fungsi hukum sebagai penunjang pembangunan masih

belum tampak jelas hasilnya, khususnya dalam memberdayakan masyarakat pesisir dalam melestarikan fungsi

lingkungannnya karena kondisi sekarang yang terjadi adalah masyarakat tidak berdaya dalam mengelola

lingkungan pesisir secara berkelanjutan.



Post Date : 29 Mei 2009