Foke Tak Mampu Naikkan Typing Fee Sampah Bantargebang

Sumber:Koran Tempo - 21 November 2007
Kategori:Sampah Jakarta
BEKASI -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mampu memenuhi permintaan Pemerintah Kota Bekasi yang menaikkan typing fee atau bagi hasil sampah di tempat pembuangan akhir sampah Bantargebang dari Rp 60.070 per ton sampah menjadi Rp 110 ribu. Saban hari Jakarta membuang 6.000 ton sampah ke TPA Bantargebang.

"Kemampuan kami tidak sampai demikian (Rp 110 ribu per ton)," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kepada wartawan setelah bertemu dengan Wali Kota Bekasi Ahmad Zurfaih di Bekasi kemarin.

Foke--sapaan akrab Fauzi Bowo--hadir di Bekasi dalam rangka membicarakan beberapa hal menyangkut ketergantungan Jakarta kepada Pemerintah Kota Bekasi. Salah satu di antaranya lahan sampah yang masih bergantung kepada Bekasi, karena hingga saat ini Jakarta belum memiliki TPA sendiri.

Pembicaraan juga mengulas penanggulangan banjir di aliran sungai di wilayah perbatasan Jakarta-Kota Bekasi. Fauzi Bowo tidak menyebutkan secara terperinci berapa kemampuan pemerintah DKI membayar typing fee sampah yang dibuang ke Bekasi.

Namun, secara tersirat, Fauzi berharap kompensasi bau busuk sampah bagi warga Bekasi tetap memakai standar lama, Rp 60.070 per ton. Dia berjanji akan mengupayakan kebutuhan pengelolaan sampah di TPA Bantargebang, di antaranya dengan menghadirkan teknologi pengelolaan sampah menjadi kompos atau pupuk sehingga volume sampah bisa dikurangi, melakukan penghijauan, membangun sistem instalasi pembuangan air sampah, dan memperluas area TPA Bantargebang. "Sebanyak 2,3 hektare lahan warga di TPA Bantargebang akan dibebaskan dalam waktu dekat," janji Foke.

Wali Kota Bekasi Akhmad Zurfaih menerima tawaran Rp 60.070 per ton sampah dengan catatan hanya berlaku sampai Desember 2007. Mulai Januari 2008, kompensasi harus diperbarui dengan nilai lebih tinggi, yakni Rp 99 ribu per ton. "Itu sebagai jalan tengah," ujar Zurfaih.

Zurfaih membenarkan bahwa Fauzi meminta perluasan lahan 2,3 hektare lagi. Harga pembebasan lahan tanahnya masih menggunakan standar nilai jual obyek pajak Rp 1 miliar lebih dari total luas lahan.

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Wahyu Prihantono menyatakan lembaga legislatif tidak percaya lagi kepada pemerintah DKI Jakarta. Alasannya, butir-butir perjanjian pemanfaatan TPA Bantargebang yang disepakati melalui penandatanganan kerja sama (MOU) pada Juli 2007 tidak satu pun dipenuhi.

Salah satu butir perjanjian tersebut, kata Wahyu, nilai nominal typing fee harus lebih besar daripada tahun-tahun sebelumnya. "Tapi itu tidak diindahkan," kata Wahyu. HAMLUDDIN



Post Date : 21 November 2007