TANGERANG, KOMPAS.com — Keberadaan tempat pengolahan sampah kerap kali dianggap merugikan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Masalah kebersihan, gangguan kesehatan, dan bau yang menyengat adalah beberapa akibat yang dikeluhkan masyarakat yang tinggal di dekat tempat pengolahan sampah.
Seolah mengantisipasi segala citra buruk itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Jumat (28/8) siang, langsung melontarkan jaminannya. Ia memastikan, segala dampak buruk tersebut tidak akan terjadi di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) milik Pemda DKI yang akan dibangun di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada 2010.
"Kami tidak ingin masyarakat dirugikan. Namun, justru standar kesejahteraan masyarakat di sekitar TPST akan semakin meningkat," kata Fauzi Bowo yang akrab disapa Foke seusai penandatanganan nota kesepakatan pemanfaatan lahan TPST antara Pemda DKI dan Pemerintah Kabupaten Tangerang di Gedung Serba Guna, Jalan Somawinata, Tigaraksa, Tangerang.
TPST di Ciangir tersebut diklaim akan dibangun dan dilaksanakan dengan teknologi modern yang ramah lingkungan dan berbasis masyarakat. Foke mengatakan, teknologi yang akan digunakan dirancang dengan inovasi baru yang memiliki sifat ramah lingkungan yang memberikan nilai tambah bagi hasil olahan sampah. "TPST ini berbasis masyarakat, di mana dalam proses pengolahan hasil akhirnya melibatkan masyarakat di sekitar lokasi. Ini tentu membuka lapangan kerja yang luas," ujarnya.
Dalam pengolahan tersebut nantinya akan dilakukan dalam bentuk kemitraan dengan kelompok masyarakat. Kemitraan tersebut antara lain dilakukan dengan pelatihan keterampilan pengolahan kompos dan briket, pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dengan memberikan bantuan dana bergulir untuk pengadaan mesin produksi dan modal kerja, serta pelatihan manajemen pengelolaan.
Pada tahap awal kemitraan ini akan dilakukan pada masyarakat yang dibagi menjadi 10 kelompok. Selanjutnya secara bertahap akan mencapai 60 kelompok. "Program pemberdayaan ini dilakukan untuk menghindari munculnya pemulung disekitar TPST," katanya.
Sesuai dengan dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, untuk pengolahan sampah di Ciangir tersebut juga dapat dipergunakan untuk mengolah sampah dari daerah sekitar TPST, yakni Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.
Foke juga menjamin kesempatan kerja yang terbuka lebar bagi masyarakat Ciangir dengan kehadiran TPST tersebut. Menurutnya, secara langsung bisa menyerap hingga 400 tenaga kerja. Adapun secara tidak langsung bisa mencapai 500 tenaga kerja. "Masalah mekanismenya akan diatur dalam rumusan kerja sama dengan Pemkab Tangerang," ujarnya.
Dalam rumusan nota kesepakatan tersebut, besaran investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan TPST dengan teknologi ramah lingkungan di Ciangir tersebut diperkirakan mencapai 700 hingga 800 miliar rupiah. WISNU WIDIANTORO
Post Date : 28 Agustus 2009
|