BEKASI, (PR).- Empat dari dua belas sungai yang melintasi Kota Bekasi masih tercemar limbah berat. Limbah tersebut dibuang tanpa melalui pengolahan yang sesuai oleh sejumlah industri.
Berdasarkan pemantauan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi pada sejumlah titik yang dicurigai tercemar limbah, antara lain di Kali Bekasi, Kali Rawatembaga, Kali Cakung, dan Kali Blencong termasuk dalam kategori sungai yang tercemar limbah parah.
Kepala BPLH Kota Bekasi Dudy Setiabudhi, Minggu (27/12), mengatakan pada empat sungai itu ada enam belas parameter yang diuji dan hasilnya melebihi ambang batas yang diperbolehkan. ”Beberapa yang menonjol adalah kadar nitrit (NO2), kadar oksigen (BOD/biological oxygen demand), dan kadar kepekatan (TSS/total suspended solid),” katanya.
Ia mengakui pihaknya masih sulit untuk mengendalikan pencemaran yang ada. Meski demikian, pihaknya telah mengetahui beberapa industri yang diduga membuang limbahnya tanpa pengolahan. ”Saat ini kami meminta kepada para pemilik perusahaan tersebut untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah,” katanya.
Dudy mengatakan, pihaknya akan menggunakan Undang-Undang (UU) tentang Lingkungan Hidup yang baru disahkan sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2009, sehingga sanksi berat seperti penutupan operasi pabrik bisa dilakukan apabila mereka masih membandel.
”Seharusnya dalam dokumen amdal, limbah yang dibuang ke media lingkungan tidak boleh melebihi ambang batas,” tuturnya menjelaskan.
Akibat pencemaran di empat sungai itu, beberapa anak sungai seperti Kali Baru dan Kali Sasakjarang pun mengalami tingkat pencemaran yang sudah mendekati ambang batas.
Saat ini, menurut dia, kondisi kali tersebut rata-rata airnya berwarna kehitaman, dan menimbulkan bau tidak sedap. Selain itu, ada pula kali yang diselimuti oleh lapisan minyak. Adanya hal itu, Dudy meminta pengusaha untuk memperhatikan limbah yang dibuang dan memastikan tidak ada lagi kandungan bahan berbahaya. ”Kami juga meminta kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah di kali,” tuturnya. (A-155)
Post Date : 28 Desember 2009
|