Dunia Usaha Wajib Miliki Pemilah Sampah

Sumber:Kompas - 23 Oktober 2009
Kategori:Sampah Jakarta

Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kalangan dunia usaha membangun atau memiliki fasilitas pemilahan sampah dalam kurun satu tahun ke depan. Hal itu terkait dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

”Seiring terbitnya undang-undang ini, DKI wajib membuat perencanaan penutupan pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama satu tahun dan menutup tempat pemrosesan sampah terbuka paling lama lima tahun. Semua pihak wajib mendukung kebijakan ini termasuk pengelola usaha,” papar Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Peni Susanti, Kamis (22/10).

Peni menambahkan, agar UU No 8/2008 tepat sasaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga ditargetkan memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan sampah yang harus selesai dalam tiga tahun. Pada tahun ini, diharapkan peraturan pemerintah terkait pengelolaan sampah akan disahkan.

Meskipun aturan pelaksanaannya masih dalam proses pembuatan dan pengesahan, Pemprov DKI berupaya proaktif. Selama setahun terakhir ini, DKI mewajibkan kantor-kantor pemerintahan, seperti kantor wali kota, memiliki unit pengolahan sampah, termasuk pemilahan sampah dan pembuatan kompos. Kini, tahapan sosialisasi UU Pengelolaan Sampah dilanjutkan dengan menempatkan dunia usaha sebagai sasaran selanjutnya.

”Dunia usaha, seperti pusat perbelanjaan, misalnya, hadir di masyarakat dan melibatkan banyak orang, termasuk pekerja dan pengunjung. Tempat yang tepat untuk menyosialisasikan paradigma baru kepada masyarakat bahwa sampah bukan barang tak berguna yang menjadi ancaman, tetapi justru sumber daya yang bisa berarti tambahan pendapatan,” tutur Peni.

Dalam acara sosialisasi UU No 8/2008 di Mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis kemarin, Staf Ahli Kementerian Lingkungan Hidup, Mohammad Helmy, menambahkan, kehadiran UU tersebut menegaskan bahwa setiap individu adalah penghasil sampah dan harus bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Lima aspek

Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sampah Indonesia Sri Bebassari menekankan, agar masalah sampah teratasi, ada lima aspek pengelolaan yang wajib berjalan bersama, yaitu aspek hukum, kelembagaan, pendanaan, sosial budaya, dan teknologi.

”Saat ini sudah ada UU-nya, aspek yang lain harus digarap optimal. Terkait langsung dengan masyarakat, maka perubahan paradigma tentang sampah harus benar-benar dikampanyekan dan ditanamkan,” kata Sri.

Masalah sampah memang penyakit akut. Di Jakarta, setiap hari ada 6.000 ton sampah, terdiri atas 55 persen organik dan 45 persen anorganik. Rata-rata setiap hari 15 persen dari total sampah produksi masyarakat DKI itu tidak terangkut ke pembuangan akhir.

Selain karena pengelolaan sampah di Jakarta belum efisien, kebiasaan masyarakat membuang sampah seenaknya juga menyebabkan sampah terus mengotori selokan, sungai, dan lainnya. Banjir, penyakit, dan perusakan lingkungan lainnya pun selalu mengancam warga. (NEL)



Post Date : 23 Oktober 2009