DRPD Dukung Perda Sampah

Sumber:Koran Sindo - 11 April 2007
Kategori:Sampah Luar Jakarta
MEDAN (SINDO) Rencana penerapan sanksi dan denda bagi pembuang sampah sembarangan, sesuai Perda No 8/2002 tentang Sampah mendapat dukungan anggota DPRD Medan.

Namun,pemko diminta benar-benar menyosialisasikannya ke masyarakat. Anggota DPRD Medan, Zakaria Rasyidi mengatakan, secara prinsip dewan sangat mendukung diberlakukannya Perda No 8/2002 karena lebih mengingatkan kepada masyarakat tentang arti pentingnya kebersihan. Sebenarnya pelaksanaannya tidak payah.Yang terpenting adalah sosialisasi yang benar dan merata kepada masyarakat.

Tak ubahnya seperti penghidupan lampu kendaraan siang hari dan penggunaan safety belt, semuanya berjalan lancar karena sosialisasinya terus dilakukan, tegasnya. Dia meminta agar Pemko Medan tidak hanya mengeluarkan kebijakan,tetapi juga memberikan contoh dan tindakan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Begitu juga di perusahaan-perusahaan swasta.

Bukan hanya masalah membuang sampah, tetapi juga IPAL dan amdal harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Selain itu,turut memperhatikan masyarakat di sekitar aliran sungai yang airnya sudah tak bisa dikonsumsi. Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) harus memperhatikan persoalan ini agar tidak terjadi seperti sebelumnya, tambah politisi dari Fraksi PKS ini.

Jika diterapkan,dia yakin ke depannya masyarakat bisa kembali menikmati air aliran sungai seperti dulu, masyarakat juga dapat hidup tenang dan merasakan manfaat kebersihan. Pengawasan lebih diperketat dan juga didesak adanya kesadaran warga untuk menjalani perda ini, kalau tidak perda ini sia-sia saja,ujarnya.

Kabag Humas Pemko Medan Arlan Nasution mengatakan, perda sampah ini rencananya diberlakukan pada Juli atau Agustus mendatang.Aparatur pemko sendiri telah siap menyosialisasi perda secara merata kepada masyarakat. Menurut dia,pelaksanaannya dilakukan setiap rumah diharuskan menyediakan tong sampah, dan pemko menentukan tempat pembuangan sampah sebelum diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA). (reza shahab)



Post Date : 11 April 2007