|
jakarta, kompas - Pembangunan drainase dan badan jalan di Jalan H Mandor Iren, Sunter Jaya, Jakarta Utara, tidak sesuai tata kota, dan tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana kota akibat adanya pagar tembok PT Astra Honda Motor dan permukiman penduduk Pulo Kecil. Drainase yang dibangun sangat sempit, dan jalan yang tersedia pun hanya satu jalur, dari dua jalur yang dipersyaratkan sesuai kebutuhan. Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Utara Robby Ifrani, Kamis (10/5), menyebutkan bahwa dalam peta tata kota harus dibangun saluran air antara Danau Sunter dan Kali Item. Saluran atau drainase diapit dua jalur jalan masing-masing searah, dan berlawanan arah. Fakta di lapangan menunjukkan, saluran air yang sudah dibuka selebar lima meter, dengan kedalaman sekitar 1,5 meter, dan telah diberi tanggul, buntu begitu memasuki Sunter Jaya Timur atau H Mandor Iren. Jalan yang masing-masing selebar enam meter, menyempit menjadi satu jalur selebar 4-5 meter. Kendaraan bergerak dari dua arah, sedangkan saluran air tinggal selebar satu hingga 1,5 meter. "Ini jelas menyalahi rencana tata kota, dan harus menjadi kewajiban PT Astra Honda Motor untuk menata kembali saluran airnya, dan tentu saja berikut jalannya," kata Kepala Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Tata Air Jakarta Utara, R Heryanto. Kata dia, Astra harus merobohkan pagar temboknya dan membebaskan lahan warga di Pulo Kecil untuk pembangunan saluran air selebar lima meter. Jalan pun harus dibangun mengapit drainase. Hal itu pernah dibahas, tetapi belum dilaksanakan. Manajer Humas PT Astra Internasional, Dindin M Machfudz, setiap kali ditanya tentang masalah itu mengatakan, tidak ada kewajiban Astra membebaskan lahan dan membangun drainase dan jalan. "Tidak ada kewajiban itu," katanya. (CAL) Post Date : 11 Mei 2007 |