DPU Subsidi Selisih Bunga Utang PDAM

Sumber:Kompas - 30 April 2009
Kategori:Air Minum

JAKARTA, KOMPAS.com - Departemen Pekerjaan Umum berniat menyubsidi selisih bunga utang Perusahaan Daerah Air Minum ke perbankan nasional. Bantuan kepada PDAM untuk merealisasikan program 10 juta sambungan rumah air minum dalam lima tahun mendatang. Sebab dalam 30 tahun terakhir, baru direalisasikan 7,1 juta sambungan rumah.

"Draft Peraturan Presiden mengenai jaminan pinjaman dan subsidi suku bunga telah dikirim Departemen Keuangan ke Sekretaris Kabinet. Kami segera berlakukan apalagi subsidi itu telah dianggarkan pada tahun anggaran ini," kata Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Budi Yuwono, Kamis (30/4) di Jakarta.

Selisih bunga yang diberikan adalah, pengurangan antara suku bunga kredit komersial dengan suku bunga acuan Bank Indonesia. Namun, maksimal selisih bunga yang disubsidi pemerintah adalah lima persen.

"Perbankan juga diharapkan tak takut lagi mengucurkan kredit sebab pemerintah menjamin utang PDAM. Tentu saja, ada syarat-syarat yang diajukan pemerintah agar PDAM layak diutangi," kata Budi.

Salah satu syarat mendapatkan kredit, yang dijamin pemerintah dan diberikan subsidi selisih bunga, adalah tak boleh dibelikan mobil atau rumah dinas. Kredit hanya untuk membangun sarana produksi, seperti pipa dan instalasi air minum.

Beberapa bank nasional dan enam PDAM telah menyetujui kredit untuk instalasi air minum tersebut. Tapi, akad kreditnya menunggu Peraturan Presiden itu. Kredit yang disetujui dimohonkan PDAM Kabupaten Ciamis, PDAM Kota Tangerang, PDAM Kabupaten Bogor, PDAM Kabupaten Serang, PDAM Kabupaten Bandung, dan PDAM Kabupaten Bekasi.

Enam PDAM lain yang distudi kelayakannya untuk menerima kredit adalah, PDAM Kota Malang, PDAM Kabupaten Gresik, PDAM Kabupaten Pemalang, PDAM Kota Semarang, PDAM Kota Pontianak, dan PDAM Kota Medan.

Dorongan untuk percepatan penambahan 10 juta sambungan air minum, juga diberikan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, diantara berupa pembebasan kewajiban penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi PDAM yang pelayanannya belum mencapai 80 persen.

Kemudian, Menteri Dalam Negeri mendorong PDAM untuk menetapkan tarif air minum yang besarannya sama dengan biaya dasar atau ongkos produksi ditambah keuntungan yang wajar.



Post Date : 30 April 2009