|
SUKABUMI(SINDO) Komisi III DPRD Kab Sukabumi memandang perlu adanya kontribusi dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sukabumi atas pemanfaatan dua mata air di wilayah kabupaten. Dewan menghendaki kontribusi itu di luar dari pajak bagi hasil yang didasari perhitungan per satu kubik setiap air yang disalurkan kepada pelanggan. Ketua Komisi III DPRD Kab Sukabumi Priyo Indiarto mengatakan, penarikan kontribusi ini adalah hal yang lumrah. Mengingat perusahaan daerah milik Pemkot Sukabumi itu telah memanfaatkan dua sumber mata air untuk kepentingan pemenuhan pelanggan di wilayah perkotaan. Kedua mata air itu, antara lain mata air Batukarut di Kec Sukaraja dan mata air Curug Cinumpang di Kec Kadudampit. Penarikan kontribusi atas pemanfaatan sumber air di wilayah kabupaten ini diilhami dari hasil kunjungan kami ke Kuningan dan Cirebon.Ternyata, PDAM di sana memberikan kontribusi terhadap pemerintah lainnya yang memiliki sumber air,kata Priyo saat dihubungi SINDO. Menurut anggota dewan dari Fraksi PKS ini, berdasarkan perhitungan sementara yang telah dilakukan oleh Komisi III, kontribusi yang akan ditarik itu berkisar Rp80 untuk satu kubik air yang dimanfaatkan. Ditargetkan, dari sektor ini Pemkab Sukabumi dapat menarik tambahan pendapatan sebesar Rp100 juta setiap bulan. Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP M Zaenudin menyebutkan, penarikan kontribusi dari pemanfaatan sumber mata air ini harus di luar dari pajak bagi hasil antara pemerintah Pemprov Jabar dengan Pemkab Sukabumi. (toni kamajaya) Post Date : 29 Mei 2007 |