DPRD Tolak TPA Leuwigajah

Sumber:Pikiran Rakyat - 27 September 2010
Kategori:Sampah Luar Jakarta

CIMAHI, (PR).- Komisi I DPRD Kota Cimahi menolak aktivasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Leuwigajah. Mereka juga menyarankan kepada Pemerintah Kota Cimahi agar mekanisme pembuangan sampah tidak bergabung dengan daerah lain.

Dikatakan, wilayah Leuwigajah sebaiknya tidak dibuka lagi untuk kegiatan persampahan dan harus segera direhabilitasi. Sebagai solusi, DPRD mendesak pemerintah kota membeli lahan baru di luar Kota Cimahi untuk mengolah sampah. Hal ini karena secara letak wilayah, di Kota Cimahi sudah tidak memungkinkan untuk didirikan TPA.

Salah seorang anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi Dedi Kuswandi mengutarakan, volume sampah dari Kota Cimahi jauh lebih sedikit, sekitar tiga puluh truk per hari dibandingkan dengan daerah lain yang mencapai ratusan truk. Menurut dia, akan jauh lebih efektif jika pengolahan dan distribusi sampah Kota Cimahi terpisah dari daerah lain.

"Agar bernilai ekonomis, sebaiknya pengolahan sampah diserahkan kepada swasta sehingga fokus mengelola sampah. Teknisnya kami serahkan kepada pemerintah kota, bisa berupa penjualan kompos atau produk daur ulang sampah lainnya," katanya kepada "PR", Kamis (23/9).

Belum ada keputusan

Ditemui terpisah pada Jumat (24/9), Wali Kota Cimahi Itoc Tochija menyatakan belum mengambil keputusan terkait dengan aktivasi TPA Leuwigajah. Dia mengakui, saat ini sedang melakukan berbagai kajian mengenai mekanisme paling efektif untuk mengelola persampahan kota.

Hanya, dia masih belum dapat mengakomodasi rekomendasi DPRD. "Belum ada paripurna, bicara komisi, juga belum ada hearing. Pembelian lahan untuk TPA, itu harus dipertimbangkan dulu. Kalau memang anggota DPRD tersebut memiliki investor, ya bisa didatangkan langsung pada wali kota. Kita lihat sama-sama sampai sejauh mana," kata Itoc.

Dia melanjutkan, sejauh ini pemerintah akan tetap mengikuti program regional. Hal itu karena yang menjadi program penanganan dan pengelolaan sampah akhir itu bukan hanya Cimahi, tetapi kota/kabupaten lainnya seperti Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. (A-176/A-177)



Post Date : 27 September 2010