DPRD Tak Yakin soal Sampah DKI

Sumber:Kompas - 01 Juni 2006
Kategori:Sampah Jakarta
Jakarta, Kompas - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta tidak yakin perusahaan bersama yang akan mengolah sampah di Tempat Pembuangan Akhir Bantar Gebang, Bekasi, dapat terbentuk dalam waktu tiga bulan.

Ketua Komisi D (membidangi pembangunan) DPRD DKI Sayogo Hendrosubroto mengatakan bahwa rencana memperpanjang kerja sama dengan pihak swasta, yakni PT Patriot Bangkit Bekasi (PBB), untuk waktu sementara atau tiga bulan (sambil menunggu persiapan terbentuknya perusahaan bersama) itu hanya sebagai "akal-akalan" Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Ini hanya akal-akalan saja. Yang namanya perusahaan bersama (holding company) seharusnya memiliki modal awal. Artinya, modal dasar itu sudah dianggarkan dalam APBD-nya. Tetapi untuk tahun 2006, tidak ada anggaran untuk pembentukan perusahaan bersama itu," kata Sayogo, Rabu (31/5).

"Jadi mustahil. Perusahaan bersama itu pasti tidak akan terbentuk dalam waktu tiga bulan," ujarnya menanggapi rencana Pemprov DKI tetap memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT PBB mengolah sampah di Tempat Pembuangan Akhir Bantar Gebang (Kompas, 31/5).

Seperti diwartakan, Pemprov DKI kembali dibingungkan oleh sampah warganya. Menjelang akan berakhirnya kontrak kerja sama dengan PT PBB pertengahan Juni, perusahaan patungan antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang akan mengolah sampah itu belum juga terbentuk. Untuk menunggu sampai terbentuknya perusahaan itu, Pemprov DKI memperpanjang sementara waktu kontrak kerja sama dengan PT PBB dan menyetujui permintaan kenaikan biaya pembuangan sampah (tipping fee) dari Rp 52.500 per ton sampah menjadi Rp 60.070 per ton.

Tolak swasta

Sayogo menilai, kinerja dan manajemen pengolahan sampah DKI buruk dan amburadul. "Setiap menjelang akhir kontrak kerja sama dengan pihak swasta pasti selalu muncul masalah. Bahkan bisa terjadi saling ancam-mengancam antara swasta, Pemprov DKI, dan Pemkot Bekasi," ujarnya.

Karena itu, ia mengusulkan agar tidak lagi melibatkan swasta atau pihak ketiga. (PIN)

Post Date : 01 Juni 2006