|
Tabanan (Bali Post) Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat yang tidak kebagian air dari PDAM, DPRD Tabanan Senin (19/9) kemarin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pelanggan PDAM di BTN Sanggulan Indah Blok 27 nomor 10. Ditemukan kurang lebih 15.300 liter air setiap hari dijual ke Denpasar dan satu dari dua meteran air tidak bersegel. Sebanyak empat anggota DPRD melakukan sidak yakni Sekretaris Komisi B I Ketut Agusriana bersama tiga orang anggota komisi, Dewa Alit S, Wayan Sriarta, dan Ketut Purnaya. Selain itu, Kabag Hukum Pemkab Tabanan IGA Sumarpatni juga terlibat dalam sidak tersebut. Sayangnya saat sidak berlangsung tidak ditemukan pemilik rumah. Hanya dijumpai ada seorang yang mengaku sopir yang biasa mengangkut air yakni Misrawi asal Jawa. Misrawi menceritakan air ditampung pada malam hari mulai sekitar pukul 22 wita hingga pagi untuk memenuhi beberapa tangki penampungan. Pagi hari dilakukan pengangkutan ke Denpasar hingga tiga kali. Ia menyatakan satu truk berisi 2 tangki kapasitas 2.250 liter dan satu tangki kapasitas 600 liter. Jadi, satu truk memuat sekitar 5.100 liter air. Misrawi menyatakan sepengetahuan dirinya air yang dijual ke Denpasar diproses dan dijual dalam bentuk air minum kemasan. Usaha penampungan air PDAM di Jalan Tukad Yeh Ho itu biasanya mendrop air ke Denpasar sekitar tiga truk per hari. Ketika ditanya soal perizinan usaha, Misrawi mengaku tidak tahu-menahu. "Saya hanya bekerja di sini," ujarnya. Demikian pula ketika ditanya sejak kapan usaha ini berjalan, Misrawi mengaku sejak dua tahun bekerja di tempat itu dan tidak tahu persis kapan berdirinya. Ketika diteliti lebih lanjut, ternyata ditemukan sebuah meteran air yang tidak bersegel. "Angka ini bisa dipermainkan," ujar salah satu anggota Dewan. Kecurigaan semakin dalam ketika diperiksa rekening pembayaran air yang hanya membayar sekitar Rp 600 ribu per bulan. "Ini sangat tidak masuk akal," ucap Agusriana geram. Dewa Alit mengaku Dewan sangat kecolongan dengan peristiwa itu. "Ironis, masyarakat di sekitar tercekik kekurangan air, tetapi justru ada penjualan ke luar," ujarnya seraya berkata mungkin ada permainan dari PDAM terkait kasus ini. Sumarpatni mengaku akan langsung melaporkan temuan ini ke Bupati dan berjanji akan segera menanyakan ke PDAM. Sementara Agusriana mendesak kepada Kabag Hukum untuk segera menertibkan izin usaha. "Kami tidak mentoleransi hal seperti ini, harus dilakukan penertiban izin," ujar kader PDI-P ini. Sementara Badan Pengawas PDAM Gede Nyoman Wirah Adnyana, S.E. yang ditemui terpisah ketika dimintai konfirmasi masalah tersebut, menyatakan dua meteran di lokasi semuanya legal. (upi/015) Post Date : 20 September 2005 |