|
PURWOKERTO - DPRD Banyumas menyetujui usulan kenaikan tarif pengguna jasa Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) yang diajukan pemerintah, kemarin. Dalam rapat paripurna, para wakil rakyat menyepakati kenaikan tarif 50% dari tarif lama. DPRD meminta Bupati segera menindaklanjuti dengan membuat surat keputusan sebagai dasar petunjuk pelaksanaan. Dengan persetujuan itu secara otomatis tarif baru bisa diberlakukan. Meski menyetujui kenaikan tarif, DPRD juga mengajukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemerintah. Bila persyaratan itu tak terpenuhi, persetujuan akan dicabut kembali. Rapat sejak pukul 10.00 itu dipimpin Ketua DPRD Suherman. Agenda rapat hanya meminta persetujuan anggota DPRD. Sebab, sebelumnya tim legislatif telah membahas secara khusus. Sehari sebelumnya dalam rapat tertutup anggota DPRD menyamakan pandangan, sehingga dalam rapat paripurna tak terjadi perdebatan. Rapat itu juga tak dihadiri pemerintah. Suherman menyatakan syarat yang diajukan, kenaikan tarif harus diikuti peningkatan pelayanan. Distrubusi air tak boleh digilir lagi atau air hanya keluar pada waktu tertentu bagi sejumlah wilayah di kota Purwokerto dan daerah pinggiran. ''PDAM harus memberikan kompensasi kepada desa yang punya air (sumber air). Yang tak kalah penting, manajemen internal harus diperbaiki agar perusahaan itu bisa dikelola secara profesional, terutama sumber daya manusianya, untuk melayani masyarakat,'' kata Suherman. Selain itu, PDAM harus melindungi daerah-daerah aliran air yang dijadikan sumber air mereka. Juga meningkatkan pelayanan jaringan berimbang antara kebutuhan masyarakat kota dan desa. Minimal 60% untuk perkotaan dan 40% untuk daerah desa atau pinggiran. ''Selama ini kan desa baru terlayani sekitar 10%,'' kata Didik Utomo, anggota DPRD dari PDI-P. Kenaikan tarif itu berlaku untuk semua jenis pelanggan. Mulai dari pelanggan sosial, rumah tangga, instansi pemerintah, niaga, sampai industri. (G22-53) Post Date : 13 Agustus 2005 |