|
REMBANG - Rencana kenaikan tarif air minum di PDAM Kabupaten Rembang kemarin mulai dibahas antara Komisi B DPRD dan PDAM. Dalam pembahasan tersebut, Komisi B menyatakan pada dasarnya setuju dengan kenaikan tarif yang diusulkan oleh manajemen PDAM. Anggota Komisi B dokter Ibrahim dalam rapat tersebut menyatakan persetujuan Komisi B untuk menaikkan tarifnya. Pertimbangan utamanya selama sepuluh tahun terakhir, tarif air minum PDAM belum pernah naik. ''Padahal, ongkos produksi membuat air untuk pelanggan semakin meninggi. Oleh karena itu kami berpikir rasional bahwa kenaikan tarif tersebut sudah perlu untuk dilakukan,'' tandasnya. Meski menyetujui kenaikan tarif, namun Komisi B menyatakan PDAM harus terlebih dahulu merancang sebuah standardisasi pelayanan. Sebab, kata dia, PDAM bukanlah institusi yang murni mencari keuntungan saja. ''Yang paling terkena dampak dari kenaikan ini adalah masyarakat pelanggan rumah tangga. Kalau biasanya mereka membayar Rp 20 ribu/bulan misalnya, setelah kenaikan maka akan membayar Rp 40 ribu/bulan. Oleh karena itu, kami meminta kepada PDAM agar terlebih dahulu meningkatkan pelayanan agar kenaikan tarif ini tak merugikan pelanggan yang telah membayar lebih atas jasa yang diberikan oleh PDAM,'' ujarnya. Syarat yang diajukan Komisi B kepada PDAM Rembang di antaranya adalah PDAM harus menjamin kelancaran pasokan air kepada konsumen. ''Selain itu, kami juga mensyaratkan agar PDAM bisa meningkatkan kualitas kebersihan air dan memperbesar debit air yang disalurkan kepada konsumen,'' terangnya. Dalam rapat juga mengemuka bahwa ongkos produksi PDAM dari Embung Banyukuwung sangat membebani. Sebab dengan adanya pencemaran akibat pemberian pakan ternak untuk karamba ikan, membuat PDAM harus menambah ongkos pemurnian air. Jika sebelumnya untuk pemurnian air dari sumber Embung Banyukuwung hanya membutuhkan dana Rp 10 juta/bulan, setelah pencemaran membutuhkan dana Rp 42 juta/bulan. Terlepas dari permasalahan yang ada, Direktur PDAM Drs Agus S menyatakan siap untuk meningkatkan pelayanan terhadap pelanggannya. PDAM sendiri dalam waktu sepekan ini akan memberikan data tambahan yang dibutuhkan kepada Komisi B DPRD Kabupaten Rembang. (moe-54) Post Date : 30 Agustus 2005 |