|
Bekasi, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi membentuk panitia khusus untuk menangani persoalan Tempat Penghancuran Akhir Sampah Bantar Gebang yang hingga kini masih menjadi polemik antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pansus TPA Bantar Gebang akan bekerja dari tanggal 12 sampai 27 Januari. Mereka akan menilai sejauh mana penyimpangan Pemkot Bekasi soal kebijakan TPA Bantar Gebang pascaberakhirnya kontrak kerja sama antara Bekasi dan DKI dalam nota kesepahaman tahun 2003 yang berpotensi berdampak negatif bagi TPA Bantar Gebang itu sendiri. "Pansus ini akan mencoba mengklarifikasi bagaimana Pemkot Bekasi bisa membuat keputusan bersama dengan Pemprov DKI untuk memperpanjang kembali TPA Bantar Gebang mulai tanggal 1 Januari 2004 hingga batas waktu yang tidak disebutkan. Juga masalah retribusi pengelolaan TPA Bantar Gebang yang ditawarkan Wakil Wali Kota Bekasi kepada DKI sebesar Rp 85.000 per ton, serta peminjaman uang sebesar Rp 800 juta dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat oleh Pemkot Bekasi untuk dana kesejahteraan warga di sekitar TPA Bantar Gebang dan dana pengamanan truk sampah Bekasi," kata Ketua Pansus Wahyu Prihantono, Senin (12/1). Pansus TPA Bantar Gebang itu beranggotakan 17 anggota DPRD yang ditetapkan dalam sidang paripurna pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi 2004, Senin. Wahyu menyayangkan hampir semua anggota pansus juga terlibat dalam panitia anggaran. "Soal TPA Bantar Gebang ini kan penting, tetapi anehnya fraksi-fraksi di DPRD tidak bijaksana dalam menempatkan personel. Bagaimana kalau rapatnya bersamaan, bisa-bisa pembahasan tidak maksimal. Tapi saya kan tidak bisa intervensi," katanya. Dihentikan Wahyu mengatakan akan mengusulkan supaya selama pansus bekerja dan belum mengeluarkan rekomendasi soal TPA Bantar Gebang, pembuangan sampah DKI ke TPA ini dihentikan. Alasannya, keputusan Pemkot Bekasi soal perpanjangan TPA Bantar Gebang dibuat tanpa persetujuan DPRD. Karena itu, persoalan TPA Bantar Gebang harus dikembalikan pada dasar hukum semula, yakni MOU antara Bekasi dan DKI tahun 2003. "Dalam MOU itu mulai tanggal 1 Januari 2004 yang ada ya rehabilitasi lingkungan TPA karena belum ada kesepakatan baru yang sah," ujar Wahyu. Menanggapi usulan pansus, Kepala Unit Pelaksana Teknis TPA Dinas Kebersihan DKI Amir Sagala mengatakan, masalah itu adalah soal internal Bekasi yang sesuai dengan mekanisme dan kepentingan masing-masing pihak. Namun Pemprov DKI terus berusaha agar Pemkot Bekasi segera menindaklanjuti SKB yang sudah disepakati. Wali Kota Bekasi Akhmad Zurfaih pada tanggal 8 Januari lalu mengirimkan surat bernomor 658.1/37-PU/I/2004 tentang pengelolaan TPA Bantar Gebang kepada Gubernur DKI Jakarta. Dalam surat itu disebutkan bahwa Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi menjamin bahwa situasi dan kondisi di lapangan sudah kondusif, sehingga TPA Bantar Gebang sudah dapat dimanfaatkan kembali dengan mengacu keputusan bersama antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi. Adapun teknis operasional bersama di lapangan akan dibahas lebih lanjut oleh tim kedua daerah paling lambat 30 hari sejak dioperasionalkannya kembali TPA Bantar Gebang. Akan tetapi, kata Sagala, DKI belum memutuskan kapan akan membuang sampah ke TPA Bantar Gebang. Sebab, masih banyak hal teknis yang perlu dibicarakan dengan Bekasi. "Sampai malam ini saja, kami masih rapat dengan Bekasi untuk membahas kepentingan masing-masing," katanya. Sementara itu, Forum Bersama Masyarakat Peduli Kota Bekasi menyambut baik pansus untuk menilai dan mengevaluasi keputusan yang telah diambil oleh Wakil Wali Kota Bekasi. Post Date : 13 Januari 2004 |